Inilah Pengakuan Bandar Sabu tentang Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno didampingi Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kurniawan alias Deni (28), tersangka kasus sabu-sabu, merintih menahan sakit saat diinterogasi polisi di Mapolda Lampung, Jumat (30/12/201). Peluru dari timah panas yang bersarang di kedua kakinya membuatnya sesekali mulutnya meringis lantaran kesakitan. Ia ditembak polisi dalam penangkapan di rumah kontrakannya di Bandarlampung pada Selasa lalu, 27 Desember 2016.

Meski polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kg senilai sekitar Rp 3 miliar saat dirinya ditangkap, Deni membantah barang haram itu miliknya.

Kepada polisi yang memeriksanya Deni mengaku sabu-sabu yang disita petugas Polda Lampung adalah milik temannya, bernama Jhon,  warga asal Aceh.

“Sabu-sabu itu hanya titipan teman saya Jhon. Saya hanya disuruh mengambil dan menjualnya saja,” tutur Deni di depan para awak media, Jumat (30/12/2016).

Deni mengaku dirinya mengenal Jhon saat ia sama-sama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan.

Deni dan Jhon kebetulan pernah menjalani hukuman selama enam tahun penjara karena kasus peredaran narkoba. Selama di dalam Lapas, kata Deni, ia menjalin pertemanan dengan Jhon hingga masa hukumannya bersama Jhon sama-sama berakhir pada Februari 2016 lalu.

“Saya keluar dari penjara bareng dengan Jhon sekitar 10 bulan lalu. Meskipun tempat tinggal kami berbeda, kami tetap  terus berkomunikasi lewat ponsel,” ujarnya.