Inilah Pengakuan Bandar Sabu tentang Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno didampingi Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono (kanan) dan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Bagikan/Suka/Tweet:
Barang bukti sabu Rp 3 miliar disita Polda :Lampung.
Barang bukti narkoba seberat 3,3 kg dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang disita Polda Lampung dari tersangka Kurniawan aluas Deni.

Menurut Deni, setelah keluar dari penjara, Jhon menawarkan dirinya sabu-sabu untuk menjadi pengedar narkoba kembali. Jhon menjanjikan upah uang sebesar Rp 20 juta kepada Deni jika Deni berhasil menjual satu kilogram sabu-sabu.

Deni pun akhirnya tergiur upah yang dijanjikan tersebut. Ia lalu memutuskan untuk mengedarkan narkoba di Lampung.

“Jhon menghubungi saya untuk mengambil sabu-sabu di jembatan di Kota Metro yang dikirimkan dari Aceh. Lalu saya menemui orang yang tidak saya kenal itu yang membawa 3,2 Kg sabu-sabu,”ungkapnya.

Setelah mengambil sabu-sabu dari Metro, kata Deni, ia  lalu membawanya pulang dan menyimpan sabu-sabu itu di rumah kontrakannya di Jalan Madliyas, Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Sabu-sabu tersebut, rencananya mau dijual ke orang lain. Tapi ia harus menunggu nomor telpon pembelinya, yang akan dikirimkan oleh Jhon melalui ponselnya.

“Dari 3,2 kilogran sabu-sabu yang saya terima dari Jhon, belum sempat ada yang terjual semua. Saya hanya baru terima upah sebesar Rp 10 juta dari Jhon, uang itu sebagai biaya transportasi dan uangnya sudah saya habiskan,”jelasnya.