Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, bahwa sabu-sabu yang disitas dari tersangka Deni diduga berasala dari Tiongkok. Barang haram tersebut, masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan-pelabuahn tikus yang berbatasan dengan negara Malaysia.
Dari Malaysia, kata Sudjarno, sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh. Para sindikat narkoba, mengedarkannya ke seluruh Provinsi di Indonesia salah satunya adalah di Provinsi Lampung.
“Karena ini menjelang malam pergantian tahun, kami menduga sabu-sabu 3,2 kilogram yang berhasil disita dari tersangka Deni ini akan digunakan pada perayaan malam tahun baru,”ungkapnya.
Dikatakannya, sebagai antisipasi maraknya peredaran narkoba, pihaknya bersama aparat TNI dan BNNP menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandarlampung saat menjelang malam pergantian tahun.
“Semalam petugas gabungan sudah menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam. Dari 30 orang yang diamankan, ada tiga orang yang positif menggunakan narkoba. Saat ini, ketiganya diberikan assesment untuk dilakukan rehabilitasi,”jelasnya.