Pengamat: Polisi Harus Berani Ungkap Beking Kasus BBM

Truk tangki pembawa BBM ilegal yang ditangkap Polresta Bandarlampung, Selasa lalu (19/8/). Foto: Teraslampung.com
Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Menanggapi maraknya aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Lampung, pengamat Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, meminta aparat Kepolisian Daerah Lampung, segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kebocoran bahan bakar minyak yang mencapai 30 juta liter pe rbulan tersebut.

“Polda harus segera menyelidiki itu, jangan hanya menunggu laporan saja,” kata Budiono, di Bandarlampung, Rabu (20/8).

Menurut Budiono, dalam kasus penyelewengan BBM  melibatkan banyak mafia yang bermain. Mafia itu, kata dia, orang biasa melainkan orang yang kuat dan mempunyai kekuasaan dibalik kebocoran BBM tersebut.

“Yang jelas pasti ada bekingannya. Tidak mungkin  kalau tanpa beking orang kuat. Selama ini hanya sopir dan kernet saja yang tertangkap. Polisi tidak pernah menangkap siapa pemilik BBM ilegal dan siapa saja yang ada dibelakangnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika hanya sopir dan kernet saja yang ditangkap, maka, diduga ada oknum aparat yang kuat d ibalik semua itu.

“Mereka (sopir) itu kan hanya sebagai kurir saja, jadi bukan dia yang bertanggung jawab. Maka harus dicari ke pelaku utamanya. Ini bukan cerita baru lagi. Kalau memang ada oknum-oknum yang bermain sudah sering terjadi, walaupun tak pernah terungkap. Bahkan, selama ini, pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak pernah dapat diungkap dan kasusnya masuk ke pengadilan. Nah, itu kan berarti kuat sehingga tidak tersentuh hukum,” jelas dia.

Dalam menyikapi perkara ini, Budiono menambahkan, Polda Lampung harus memiliki mental kuat untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. “Karena maraknya penimbunan BBM ini, akan berdampak ke masyarakat kecil yang menjadi korban untuk mencari BBM yang semakin sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meminta masyarakat segera melaporkan jika ditemukan adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Menurut Polda Lampung, praktik penimbunan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang tentang minyak dan gas bumi.

“Kami belum terima adanya laporan  penimbunan BBM. Kami masih menunggu informasi dari masyarakat, jadi silahkan jika ada warga yang menemukan penimbunan. Laporkan ke kami agar kami langsung ambil tindakan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, kepada Teraslampung.com, Rabu (20/8).

Dikatakannya, pihaknya akan memproses hukum pelaku yang melakukan penimbunan BBM tersebut, baik itu oknum yang membekingi.”Yang jelas pasti akan diproses hukum. Tapi sampai sekarang infonya belum A1, nanti kalau sudah ada dikabarin,” kata dia.