Pengangkatan 200 Tenaga Honorer Pemkot Bandarlampung pada Oktober 2023 Diduga Langgar undang-undang ASN

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com — Sedikitnya 200 orang tenaga kontrak atau honorer yang diangkat pada bulan Oktober 2023 besar kemungkinan tidak dapat menerima honor mulai Januari 2025 karena melanggar Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sumber teraslampung.com mengatakan, UU Nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat satu secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Nah mereka yang SK honorer tahun 2023 tidak bisa dibayarkan karena jelas pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Kan para honorer itu banyak yang mengerjakan tugas-tugas ASN,” ungkapnya, Senin, 10 Februari 2025.

Untuk mengetahui solusi dari Pemkot Bandarlampung terkait undang-undang tersebut, teraslampung.com mengubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Zulkifli sayangnya dia enggan menjawab dengan alasan baru menjabat. Sedangkan jabatan definitif-nya sebagai Camat Telukbetung Timur.

Dari penelusuran didapat informasi, agar tenaga honorer tersebut honornya dapat dikeluarkan SK-nya akan diubah menjadi tenaga pramubakti.

Sementara untuk mengeluarkan anggaran sebagai pramubakti tersebut Pemkot Bandarlampung tidak bisa mentransfer dananya langsung ke yang bersangkutan tapi harus melalui pihak ketiga atau perusahaan jasa pramubakti.

Foto: Kantor Pemkot Bandarlampung