Penganiaya Sopir Pengantar Sayuran di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

PRINGSEWU — Pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir pengantar sayuran, Slamet Susanto (33), warga Pekon Enggal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Sabtu 19 Mei 2018 sekitar pukul 10.45 WIB.

Pelaku penganiayaan yang ditangkap tersebut berinisial AS alias Tobil (28), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Dikatakannya, petugas menangkap tersangka AS saat berada di rumahnya di Jalan Kenanga II, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Sabtu siang tadi sekitar pukul 10.45 WIB.

“Tersangka AS kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, dari penangkapan tersangka kami temukan barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban Slamet,”ujarnya, Sabtu 19 Mei 2018 malam.

Menurutnya, korban Slamet ini, profesinya sebagai sopir yang setiap harinya mengantarkan sayuran di Pasar Terminal Pringsewu.

Mantan Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung ini mengutarakan, peristiwa penganiayaan itu, berawal saat tersangka AS berkumpul dengan teman-temannya begitu juga dengan korban di Pasar Terminal Pringsewu, pada Selasa 10 April 2018 malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Malam itu, korban Slamet mendengar suara seperti adanya keributan. Lalu korban mencoba untuk melihat dan menghampiri tersangka AS dan menegurnya,”ungkapnya.

Karena teguran itu, kata Andik, tersangka AS merasa tersinggung dengan korban. Karena keributan itu, alasan AS hanya bercanda dengan teman-temannya saja. Setelah itu, tersangka AS bersama teman-temannya pergi dari tempat tersebut. Sekitar pukul 23.50 WIB, AS datang kembali ke tempat tersebut sendiri sembari mencari korban yang masih berada di Pasar tersebut.

“Di tempat itu, AS langsung memukuli korban dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Beruntungnya, tusukan itu hanya mengenai bagian siku kiri korban. Setelah menganiaya korban, AS langsung melarikan diri,”terangnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka AS menganiaya korban Slamet karena adanya ketersinggungan. Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur, diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.