Penganiayaan Khamami, Penyidik Cecar Adam Ishak dengan 15 Pertanyaan

Handri Martadinata, kuasa hukum Adam Ishak Cawabup Mesuji saat berikan keterangan kepada awak media terkait hasil pemeriksaan terhadap kliennya di Graha Jurnalis Polda Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Calon wakil bupati (Cawabup) Mesuji nomor urut 1, Adam Ishak, selesai diperiksa di ruang subdit I Dit Krimum Polda Lampung, Senin (9/1/2017) sore sekitar pukul 15.45 WIB.

Adam diperiksa sekitar 5 jam, dengan 15 pertanyaan terkait laporan Calon bupati (Cabup) nomor urut 2 Khamami yang melaporkan Adam atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Selasa (20/12) malam.

Pantauan teraslampung.com, Adam Ishak mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Handeri Martadinata dan Abdulsah Sani, anggota tim 11 Advokasi dari DPP PDIP.

Adam kemudian keluar dari ruangan penyidik, untuk istirahat pukul 12.30 WIB dan kembali lagi ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.20 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai, sekitar pukul 15.45 WIB.

Seusai diperiksa, Adam tampak terlihat berjalan santai dari ruang pemeriksaan sambil menghisap rokok dan berbincang dengan sejumlah koleganya yang saat itu sudah menunggu di kantin Polda Lampung. Saat diimintai tanggapannya, Adam enggan berkomentar dan meyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Handri Martadinata, kuasa hukum Adam Ishak, menuturkan kliennya diperiksa atas laporan calon bupati Mesuji Khamami, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Selasa (20/12) malam lalu.

“Klien kami diperiksa sebagai saksi atas laporan saudara Khamami dengan tuduhan dugaan penganiyaan,”ujarnya saat memberikan keterangan pers di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin (9/1/2017).

Dikatakannya, dalam pemeriksaan tadi, sudah dijelaskan semua ke penyidik. Ada sekitar 15 pertanyaan, soal tuduhan dugaan penganiayaan itu semua sudah dibantah oleh kliennya, karena dia (Adam) tidak melakukan pemukulan tersebut.

Menurutnya, penganiayaan yang dituduhkan Khamami terhadap Adan tidak mendasar. Semestinya, kata dia,  laporan Khamami tidak diterima dengan alasan saat melapor Khamami sedang melakukan pidana pelanggaran UU pilkada sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Sebelum terjadi insiden di Balai Desa Panca Warna tersebut, kata Handri, saat itu Adam datang ke tempat tersebut setelah mendapat telepon dari seseorang yang memberitahukan adanya kegiatan di Balai Desa yang diduga dilakukan Khamami.

“Di tempat itu, Khamami sedang mengumpulkan para perangkat Desa mulai dari Kepala Desa, Ketua RT dan Linmas dan menjanjikan akan menaikkan gaji para perangkat desa tersebut,”ungkapnya.

Karena ingin membuktikan yang dilaporkan tersebut, Adam langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, sudah banyak orang. Adam pun tidak diperkenakan untuk masuk ke dalam.

“Adam datang ke tempat itu  untuk memberikan peringatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Khamami tidak benar dan bertentangan dengan UU. Saat itu sempat terjadi ketegangan, Adam sempat dirangkul oleh Khamami tapi Adam sama sekali tidak tahu adanya pemukulan,”terangnya.

Saat disinggung kenapa Adam tidak melaporkan ke Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khamami sebagai calon Bupati Mesuji nomor urut 2 tersebut. Handeri mengatakan, kliennya sudah sering melaporkan ke Panwaslu setempat, baik itu secara lisan maupun tulisan namun tidak pernah ada tanggapan dari Panwaslu.

“Setiap ada pelanggaran, klien kami sudah sering lapor ke Panwas, baik lisan maupun tulisan. Tapi ya itu tadi, laporannya tidak pernah digubris,”ucapnya.

Menurutnya, ada apa dengan ini, makanya sampai terjadi adanya insiden itu. Ia menduga, adanya kejadian tersebut akibat Panwas lalai. Bahkan saat terjadi pelanggaran yang dilakukan Khamami, Panwas tidak ada di tempat.

Diketahui, Khamami hari ini (senin) seharusnya diperiksa penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh tim LO Adam Ishak. Namun karena alasan tengah berkampanye, Khamami tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Rozali Umar, kuasa hukum Khamami saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan kliennya, Khamami tidak bisa hadir penuhi panggilan penyidik Polda Lanpung karena ada kampanye di Desa Panca Jaya, Mesuji. Sebagai kuasa hukumnya, ia sudah melayangkan surat ke penyidik agar pemeriksaan terhadap kliennya untuk di jadwalkan ulang kembali.

“Kami sudah kordinasikan ketidak hadiran Khamami ke Penyidik, agar pemeriksaannya di jadwalkan ulang kemali,”ujarnya.

Terkait laporan tuduhan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan tim LO pasangan calon (Paslon) calon Bupati nomor urut 1, Febrina dan Adam serta status khamami yang diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rozali menyatakan, pihaknya meyerahkan proses hukum kliennya ke penyidik Polda Lampung.

“Klien kami yakin kooperatif, dia (Khamami) tidak bisa hadir karena ada kampanye di Desa Panca Jaya dan kami sudah kirimkan surat untuk jadwal ulang pemeriksaannya. Rencananya, Rabu besok akan dilakukan pemeriksaannya,”jelasnya.

Menurutnya, mengenai soal status kliennya, dan laporan tim LO oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut. Pihaknya menyerahkan proses tersebut ke penyidik.