Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara sepertinya kurang maksimal dalam melakukan penertiban. Buktinya, spanduk-spanduk baru banyak yang terpasang di pepohonan peneduh jalan di wilayah Kotabumi dan sektarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran spanduk liar itu ialah Jalan Lintas Tengah Sumatera Kotabumi atau tepatnya di depan kantor DPRD Lampung Utara. Selain merusak pepohonan yang dilindungi peraturan, spanduk-spanduk itu juga sangat merusak pemandangan.
“Satuan Polisi Pamong Praja harusnya segera menertibkan spanduk-spanduk liar yang dipaku di pepohonan peneduh jalan di sana,” kata Yadi, salah seorang warga sekitar, Selasa (3/1/2023).
Kondisi ini tak boleh dibiarkan begitu lama. Sebab, pelbagai spanduk tersebut sangat merusak pemandangan. Pepohonan di sana juga berpotensi mati jika kondisi ini tak segera ditertibkan. Tak kemungkinan akan ada spanduk-spanduk baru yang terpasang di pepohonan tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Fitra, warga lainnya. Apa yang terjadi ini seakan menjadi pertanda dari lemahnya pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainya. Jika tidak, kondisi ini tentu tak akan pernah terjadi. Padahal, perbuatan ini jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022. Sanksinya pun cukup lumayan. Pidana kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp10 juta menanti bagi para pelaku tersebut.
”Semua ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai perda tersebut dan kurangnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak perda,” tegas dia.
Menyikapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, Sinar Barkah berjanji akan segera menerjunkan personilnya untuk melakukan penertiban. Dengan demikian, pemandangan yang merusak unsur keindahan ini dapat segera dihentikan.
“Kami imbau pada para pelaku usaha untuk tidak mengulangi atau melakukan hal yang sama. Kalau tidak, akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.