Pengedar dan Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Sukarame

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus  M Syaindra (24) dan Agil Nurwenda (22), pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame, pada Rabu (18/1/2017) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

M Syaindra (24) merupakan warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, sedangan Agil Nurwenda (22) sehari-hari tinggal di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.

Petugas menyita 11 paket kecil sabu-sabu, 12 paket sedang ganja dan satu paket kecil ganja dari kedua tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang, mengatakan petugas menangkap dua tersangka itu mereka  berada di rumah tersangka Agil di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame.

“Mereka memang sudah menjadi target operasi (TO) kami selama ini,”ujarnya, Rabu (25/1/2017).

Mantan Kapolsekta Telukbetung Barat ini mengutarakan, penangkapan tersangka Syaindra dan Agil, hasil penyelidikan petugas. Petugas yang mengetahui keberadaan kedua tersangka, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi, Syaindra mengaku menyembunyikan ganja di dalam kamarnya Agil. Petugas menggeledah kamar Agil, dan ditemukan sebanyak 12 paket sedang ganja dan satu paket kecil ganja,”ungkapnya.

Saat diperiksa Agil mengaku baru mengkonsumsi sabu-sabu bersama Syaindra di tempat kosnya Syaindra di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Way Dadi, Sukarame. Saat itu juga, petugas mengembangkan kasusnya dengan menggeledah tempat kosnya Syaindra.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil. Sabu-sabu itu, disimpan di dalam kotak rokok Surya yang disembunyikan di lemari kamar tersangka Syaindra,”terangnya.

Mantoni menuturkan, hasil pemeriksaan, tersangka Syaindra sudah sejak lama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Bandarlampung. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang bandar berinisial AN (DPO). Sedangkan tersangka Agil, mengaku menjadi kurir hanya diberi upah pakai sabu oleh Syaindra.

“Kasus ini masih kami kembangkan, petugas masih mencari tersangka AN sebagai pemasok barang haram tersebut,”jelasnya.