Pengedar dan Pembeli Sabu-sabu Diringkus Polisi Usai Bertransaksi di Sidomulyo

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan dari pelaku EDN dan GLK (sebagai pengedar) dan AA (pemesan).
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Katibung Lampung Selatan dari pelaku EDN dan GLK (sebagai pengedar) dan AA (pemesan).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin I Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN—Petugas Unit Reskrim Polsek Katibung, Lampung Selatan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang pembeli sabu tersebut usai mereka melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan,beberapa hari lalu.

Ketiga pelaku berinisial EDN dan GLK, keduanya sebagai pengedar dan AA sebagai pemesan atau pembeli sabu-sabu.

Kapolsek Katibung, AKP Deprison mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, bermula ketika petugas sedang melaksanakan giat patroli malam diseputar Jalinsum Selasa malam. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat mobil Daihatsu Sigra warna merah BE 1046 DH melaju kencang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengehentikan laju kendaraan tersebut tepat Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Didalam mobil itu didapati pelaku EDN dan GLK, keduanya terlihat tampak kebingungan,”ujarnya, Minggu (13/6/2021).

Selanjutnya, kata mantan Kapolsek Candipuro ini, petugas melakukan penggeledahan baik ditubuh kedua pelaku dan di dalam kendaraan tersebut. Alhasil, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam bungkus kotak rokok Sampoerna Mild. Narkotika jenis sabu itu, disimpan pelaku EDN dan GLK di dinding pintu mobil bagian depan sebelah kiri.

“Selain itu juga, didapati barang bukti lain berupa pirex dan korek api gas sudah dimodifikasi disimpan dibawah jok (kursi) depan sebelah kanan. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku EDN dan GLK dibawa ke Mapolsek Katibung,”ungkapnya.

Mantan Kasi Intel BNNP Lampung ini mengungkapkan, dari keterangan pelaku EDN dan GLK, satu paket sabu-sabu yang disita tersebut benar miliknya. Keduanya juga mengakui, baru melakukan transaksi (menjual) paket sabu-sabu kepada pelaku berinisial AA di wilayah Kecamatan Sidomulyo.

“Mendapat informasi itu, petugas memburu pelaku AA dan berhasil menangkap AA dikediamannya di Dusun 2 Seputih, Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Rabu 9 Juni 2021 dinihari sekira pukul 01.00 WIB,”jelasnya.

Dari penangkapan pelaku AA, disita satu buah botol plastik warna putih yang berisi 3 paket kecil sabu-sabu, satu buah pirek, satu batang sumbu, tiga plastik klip bening sisa pakai dan dua batang secop yang di simpan di lipatan celana jeans warna hitam.

“Ketiga pelaku, saat ini masih diamankan di Mapolsek Katibung guna proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap darimana barang haram (sabu) itu didapat,”tandasnya.