Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi Saat akan Bertransaksi di Jalan Bahari Panjang

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Riswan diperiksa di Polsek Panjang.

BANDARLAMPUNG- Riswana (48), warga Kampung Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan, ditangkap anggota Opsnal Polsekta Panjang saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Bahari Panjang Utara, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita narkoba sebanyak 4,1/2 butir pil ektasi, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Panjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F.Manik mengatakan, penangkapan tersangka Riswana berawal dari adanya sebuah informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Bahari Kelurahan Panjang Utara.

Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal yang dipimpin kepala team Aiptu P. Marpaung langsung menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya dilokasi petugas melihat seseorang  memakai baju kotak-kotak dan celana jeans yang gerak-geriknya mencurigakan, anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, tersangka Riswana berusaha membuang suatu bungkusan dari dalam kantong celananya. Bungkusan yang dibuang tersangka, didalamnya berisi narkoba jenis ekstasi sebanyak 4,1/2 butir pil tablet warna pink bergambar burung hantu. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Panjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Nelson F.Manik, Minggu (23/11).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mantan Kapolsek Padang Cermin ini menuturkan, bahwa barang bukti narkotika ekstasi tersebut benar miliknya. Barang haram tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seseorang bernama Naji.

Tersangka Riswana sudah beberapa kali membeli ekstasi dari rekannya tersebut. Selain digunakan untuk sendiri, barang haram itu juga dijual kembali oleh tersangka dan tersangka juga merupakan sebagai pengedar.

Mendapat keterangan dari tersangka, sambung Nelson, petugas kemudian mengejar tersangka Naji yang diduga sebagai pemasok ekstasi. Namun, tersangka Naji berhasil melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang untuk melakukan penangkapan, dan tersangka Naji kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Panjang.

“Untuk barang bukti narkotika sebanyak 4,1/2 butir ekstasi, satu unit handphone Nokia C.105 dan uang tunai Rp114 ribu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, disita sebagai barang bukti dan pengusutan lebih lanjut,”jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka Riswana dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.