Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Polisi Gelar Razia

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Heru Adrian saat menunjukkan barang bukti milik tersangka Roni, Rabu (29/4).

BANDARLAMPUNG- Kedapatan membawa narkoba dan senjata tanjam jenis badik, Roni Sanjaya (28) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Mulya Jaya, Kelurahan Kedamaian, Bandarlampung ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tanjungkarang Timur saat melakukan giat razia rutin mingguan di Pangeran Jalan Pangeran Antasari (dekat Pos Sinar), Bandarlampung, Selasa (28/4) malam.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sedang berisi daun ganja kering, satu plastik kecil berisikan kristal putih diduga sabu-sabu, satu bungkus plastik berisi plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 6738 BI, satu buah Helm warna putih merk GM, satu kemeja lengan panjang warna biru dan  sebilah senjata tajam jenis badik.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas dari Unit Reskrim bersama fungsi lainya saat sedang melaksanakan kegiatan rutin razia mingguan. Dalam razia tersebut, sasarannya adalah para pengendara sepeda motor maupun mobil yang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, narkotika, senjata tajam maupun senjata api (senpi). Petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor, ketika akan diberhentikan berbalik arah dan langsung tancap gas.

“Saat  petugas gelar razia, tersangka Roni pada saat itu langsung berbalik arah. Melihat gelagatnya yang aneh, petugas langsung  mengejar tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil  ditangkap. Ketika digeledah di dalam saku kemeja tersangka, ditemukan amplop didalamnya berisi satu bungkus daun ganja dan satu plastik klip kecil,”kata Heru Adrian kepada wartawan saat ekspose kasusnya, Rabu (29/4).

Tidak hanya itu saja, sambung Heru, petugas kembali menemukan satu plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu yang diselipkan didalam sela-sela helm. Kemudian saat akan diperiksa badannya, tersangka meronta melakukan perlawanan  dan petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan oleh tersangka Roni di pinggangnya.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsekta  untuk mengetahui barang bukti tersebut didapat dari mana dan akan dijual kemana,”terangnya.

berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Heru Adrian menjelaskan, tersangka Roni mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang bernama Teguh yang beralamat di Jalan Pakuan Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandarlampung. Tersangka juga mengaku, bahwa untuk sabu-sabu satu J (satu paket sedang) dibeli dari Teguh (DPO) seharga Rp 1,5 juta. Sabu-sabu tersebut kemudian akan dipecah menjadi beberapa paket kecil, selanjutnya akan dijual kembali seharga Rp200 ribu/paketnya.

“Tersangka Roni kita tangkap saat akan mengantar paket kecil yang terakhir tertangkap razia, sedangkan untuk  ganja keringnya dibeli 1 bungkus sedang seharga 100ribu yang diakui tersangka akan digunakan sendiri dan jual kembali dalam paket kecil. Tersangka Roni ini adalah sebagai pengedar dan sebagai pengguna, kasusnya masih kita kembangkan dan petugas sedang memburu tersangka Teguh (DPO),”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.