Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Tunggu Pemesan

Tersangja Rian saat diperiksa polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung meringkus Rian Arista (19), tersangka pengedar narkoba, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Minggu (30/4/2017) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang memesan naskoba,” kata Kepala tim Tangkal Sabhara Polresta Bandarlampung, Bripka Nova Budi Santoso, Selasa (2/5/2017).

Nova mengatakan, warga Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Rawa Laut, Enggal itu ditangkap saat timnya sedang melaksanakan giat patroli antisipisasi tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kedaton, kami melihat ada seorang laki-laki diketahui bernama Rian dengan gerak-gerik mencurigakan,”ujarnya, Selasa (2/5/2017).

Selanjutnya, kata Nova, anggota melakukan pemeriksaan terhadap Rian. Saat digeledah, ditemukan enam paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, tiga lembar bukti transfer bank, uang tunai Rp 17 ribu dan korek api berbentuk senjata api.

“Barang bukti tersebut, disimpan Rian di dalam tas kecil warna hitam yang dipakai dengan tersangka,”ungkapnya.

Dari pengakuannya, tersangka berada di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan tersebut, sedang menunggu pemesan yang akan membeli sabu-sabu. Saat akan dibawa dan naik kendaraan, Rian berontak berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tersangka, lalu tersangka dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba.

“Jadi saat mau dibawa anggota, Rian ini melawan bahkan sampai berkelahi dengan anggota. Karena sudah ada perlawanan, terpaksa dilakukan tindakan tegas,”jelasnya.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono membenarkan, adanya penangkapan Rian Arista (19), tersangka pengedar narkoba di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita enam paket kecil sabu dan satu paket sedang sabu, tiga lembar bukti transfer bank, uang tunai Rp 17 ribu dan korek api berbentuk senjata api.

“Rian ditangkap anggota Tim Tangkal Sabhara, saat sedang menunggu pemesan sabu-sabu,”terangnya.

Menurutnya, tersangka Rian, disinyalir sudah sejak lama menjalani bisnis menjual barang haram tersebut.

Murbani menuturkan, saat ini petugas dari Satuan Reserse Narkoba masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Ini, merupakan keberhasilan anggota tim Tangkal Sabhara yang kesekian kalinya di Kota Bandarlampung.

“Patroli antisipasi kejahatan jalanan ini akan terus dilakukan, hal ini dilakukan untuk memberikan situasi kamtibmas aman dan kondusif. Masyarakat yang mengetahui adanya aksi kejahatan di wilayahnya, bisa melaporkan segera melalui aplikasi SPIS,”ungkapnya.