Zainal Asikin|teraslampung.com
BaNDARLAMPUNG — Nekat menjadi pengedar sabu-sabu, Apriyanto (25), warga Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya, pada Jumat (27/1/2017) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Apriyanto melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
“Karena sudah ada perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas menembak kaki Apriyanto,”ujarnya, Minggu (29/1/2017).
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti satu buah dompet yang di dalamnya berisi satu paket sedang sabu-sabu seberat 3,29 gram, tujuh paket kecil sabu seberat 1,48 gram yang disimpan di kotak kaleng, lima bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 4,77 gram, satu buah timbangan digital, dan satu pak plastik klip bening.
Murbani mengutarakan, tertangkapnya tersangka Apriyanto, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Muhamad Rizki (22), yang lebih dulu ditangkap petugas, pada dua hari lalu. Rizki mengaku, edarkan narkoba bersama Apriyanto. Dari keterangan Rizki, petugas melakukan pencarian tersangka Apriyanto.
“Apriyanto dan Rizki ini, merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Bandarlampung. Keduanya mendapatkan barang haram tersebut, dari tersangka IG (DPO),”ungkapnya.
Selama dua hari dilakukan pengintaian, kata Murbani, petugas mendapati Apriyanto masuk kedalam rumahnya. Saat itu juga, petugas langsung menggerebek rumah tersangka Apriyanto di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kedaton. Saat ditangkap, Apriyanto melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
“Hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan beberapa paket sedang dan kecil sabu-sabu serta timbangan digital. Semua barang bukti itu, ditemukan di dalam kamar tersangka,”terangnya.
Menurutnya, tersangka Apriyanto merupak pengedar yang sudah lama diincar. Selain licin, tersangka dan jaringannya seperti M Rizki sangat hati-hati saat melakukan transaksi.
Dikatakannya, tersangka Apriyanto mendapatkan sabu-sabu dari bandar berinisial IG (DPO), dan rencananya barang haram tersebut akan dijual lagi. Hasil dari keuntungan penjualan, uangnya akan digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu lagi dan untuk foya-foya.
“Kami masih mengembangkan kasusnya, guna menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial IG. Untuk para jaringan pengedar dan bandar narkoba yang melawan saat dilakukan penangkapan, kami akan menindak tegas,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Apriyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.