Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Sepangjaya Bandarlampung

Tersangka Arief Wijaksana diperika di Polesta Bandarlampung,Minggu (29/5).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Arief Wijaksana (25), pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di rumahnya di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain menahan Arief, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dan satu buah timbangan digital.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief, merupakan pengedar narkoba yang memang sudah jadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

“Ya tersangka Arif ini, sudah lama jadi target operasi (TO) kami. Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas,”kata Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah tersangka polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.

Menurut Herlan Arfa  tersangka Arief ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan terakhir.

“Petugas mendapatkan informasi, dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba,”kata Herlan kepada wartawan, Minggu (29/5/2016).

Dari informasi tersebut, kata Herlan, petugas melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka Arief. Petugas mendapatkan informasi, bahwa Arief baru saja menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ED.

“Saat itu juga, petugas langsung menggrebek rumah tersangka. Saat digrebek, tersangka Arief sedang tidur di dalam kamarnya,”ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan sebuah bungkusan hitam yang tergelatak di atas meja kamarnya. Ketika dibuka bungkusan itu, didalamnya berisi tujuh paket sabu dan satu buah timbangan digital.

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi, rencananya sabu-sabu itu akan dijual dengan tersangka. Petugas lalu membawa Arief ke kantor polisi untuk dikembangkan kasusnya,”ujarnya.

Herlan mengutarakan, dari keterangan tersangka, mengkau bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bandar narkoba berinisial ED, seorang narapidana penghuni Lapas. Tersangka dapatkan sabu-sabu dengan menghubungi ED melalui ponsel, lalu sabu-sabu diantarkan kepada tersangka di rumahnya  melalui seorang kurir.

“Kami masih kembangkan kasusnya terhadap Napi berinisial ED ini, karena Arief masih bungkam. Napi penghuni Lapas mana ED ini, kami juga masih mencari kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke Arief,”jelasnya.