Pengedar Sabu-Sabu Ini Mengaku Dapat Pasokan dari Napi Penghuni Lapas di Lampung

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arf, menginterogasi tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Lapas di Lampung, Arif Wijaksana (25), Minggu (29/5/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Meskipun beberapa tersangka sudah ditangkap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung, tetapi narapidana yang menjadi pelaku bisnis narkoba di Lampung belum benar-benar terkikis. Patut didiga, peredaran narkoba di Lampung yang berjaring dengan penghuni Lapas masih banyak.

Indikasi, akhir-akhir ini masih ada sejumlah kasus narkoba yang ketika ditelusuri oleh polisi ternyata terkait dengan napi yang masih menghuni Lapas. Terakhir adalah kasus narkoba yang melibatkan Arief Wijaksana (25), pengedar sabu-sabu yang ditangkap petugas Satuan Resese Narkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu lalu (28/5/2016).

SIMAK: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Sepangjaya Bandarlampung

Kepada penyidik yang memeriksanya Arief mengaku bahwa sabu-sabu yang dia edarkan dipasok oleh seorang mapi penghuni Lapas di Lampung berinisial ED. Menurut Arief, ED berperan sebagai bandar.

“Ya saya dapatkan sabu itu, dari napi dari dalam Lapas. Barangnya (sabu)dari ED, tapi yang mengantarkan ke saya itu kurirnya. Saya tidak tahu nama kurirnya,”ucap Arief, Minggu (29/5/2016).

Ketika ditanya ED mendekam di Lapas mana, Arief beralasan tidak mengetahuinya. Menurutnya, ia hanya berkomunikas sama ED, hanya melalui ponsel saja. Kalau ada barang (sabu) siap jual, barulah ED akan menghubungi dirinya.

BACA: Polda Lampung Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Hui di Kompleks Perumahan Polri Natar

“ED menyuruh saya untuk mengambil sabu-sabu di daerah Tanjung Gading. Di itempat itu saya ketemu sama kurir suruhan ED,”ujarnya.

Arief mengaku, sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari ED dalam paket besar. Lalu sabu-sabu itu ia jual kembali dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta/paketnya. Selain mengedarkan sabu-sabu, ia juga sebagai pemakai sabu-sabu.

“Uang hasil penjualan, saya setorkan lagi ke ED melalui kurirnya. Saya dapat upah penjualan sebesar Rp 500 ribu, uangnya saya pakai untuk keperluan sehari,”ungkapnya.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebek rumah pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari dalam rumah tersebut, polisi menangkap tersangka Arief Wijaksana (25) dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dan satu buah timbangan digital.

SIMAK: Kasus 259 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, BNN Buru Pemasok Narkoba ke Lapas Way Hui

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief, merupakan pengedar narkoba yang memang sudah jadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

“Ya tersangka Arif ini, sudah lama jadi target operasi (TO) kami. Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas,”kata Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan lima paket kecil sabu-sabu, serta sebuah timbangan digital.