Pengembang Perumahan Lampura Diwajibkan Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Ilustrasi Perumahan
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara mewajibkan para pengembang perumahan untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah/TPS di setiap perumahan yang mereka bangun. Pembangunan TPS ini merupakan sebuah keharusan yang diatur dalam peraturan daerah.
“Secepatnya akan kami surati pihak pengembang perumahan terkait hal itu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Ina Sulistina Achyar melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Ferry Wijaya, Selasa (5/3/2024).
Ferry menjelaskan, langkah yang diambil ini untuk menindaklanjuti instruksi wakil bupati. Hal itu disampaikan oleh pimpinannya saat membersihkan gunungan sampah di pinggir Jalan KS Tubun, Kotaalam, Kotabumi pada akhir pekan lalu. Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kewajiban tentang itu diatur dalam pasal 13 ayat 1 di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya.
Fasilitas pengelolaan sampah ini berbeda dengan tempat pembuangan sampah. Sebab, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
“Standar teknis fasilitas atau pelaksanaan pengelolaan sampah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ardian Saputra berjanji akan mendorong para pengembang perumahan untuk menyediakan atau menyiapkan TPS. Keberadaan TPS ini penting agar kebersihan lingkungan dapat terjaga.