Pengembangan Kasus Fee Proyek Lamsel: KPK Periksa 30 Saksi, Termasuk Bupati

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zanudin Hasan (tengah) pada sidang Tipikor di PN Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019, dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Hasil pengembangan perkara korupsi fee proyek infrastruktur Lampung Selatan dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang divonis 12 tahun penjara dan juga beberapa terdakwa lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa 30 orang saksi termasuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dalam perkara itu.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di Mako Brimob Polda Lampung di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Rawa Laut, Bandarlampung, pada Kamis (16/7/2020) lalu setelah dilakukannya penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Bupati Lampung Selatan, kantor Dinas PUPR Lampung Selatan dan rumah di Bandarlampung.

Dari penggeledahan di tiga lokasi yang dilakukan tim penyidik KPK sejak tanggal 13-16 Juli 2020 tersebut, dengan hasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

“Pengembangan perkara dugaan suap fee proyek infrastruk Lampung Selatan ini, sudah 30 saksi yang diperiksa dan tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti lain dalam perkara tersebut,”ujarnya kepada teraslampung.com, Senin (20/7/2020).

Dari 30 orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut, kata Ali Fikri, yakni Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kadis PUPR Lampung Selatan, Syahroni dan beberapa pihak ASN Dinas PUPR Lampung Selatan serta pihak-pihak lainnya.

“Untuk pihak ASN dari unsur PPTK dan PPPK, dan juga dari pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan adanya tindak pidana suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan tersebut,”ungkapnya.

Meski sudah memeriksa 30 orang saksi, namun Plt Juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa menyampaikan saat disinggung mengenai berapa tersangka yang telah ditetapkan dalam babak baru perkara suap fee proyek infrastruktur di Lampung Selatan tersebut.

“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa saya sampaikan. Untuk semua pihak bersabar, mengenai perkembangannya pastinya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.

Dikatakannya, setelah pemeriksaan saksi-saksi pada tahap pertama tersebut, tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Namun ia belum bisa menyampaikan, kapan mengenai pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik KPK.

“Yang jelas, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pemeriksaan saksi lain ini, untuk lebih mendalami perbuatan dari pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana suap terkait fee proyek-proyek infrastruktur,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Usai menggeledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan pada Senin (13/7/2020) siang lalu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka hasil pengembangan perkara sua fee proyek infrastruktur dengan terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020 yang diterbitkan KPK pada tanggal 30 Juni 2020 dengan menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.

Dalam SPDP yang ditandatangani penyidik KPK Brigjen Seto Budiyanto tanggal 1 Juli 2020, Hermansyah Hamidi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena telah menerima fee pengerjaan proyek infrastruktur Pemkab Lampung Selatan bersama terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Hal ini juga semakin diperkuat seperti yang tertuang dalam berkas perkara No. 43/PidSus-Tpk/2018/PN Tjk. Dimana dalam berkas perkara tersebut disebutkan, Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021 yang mana pada waktu itu bersama-sama Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sejak bulan April 2016 hingga 27 September 2017.

Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sejak Desember 2017 hingga Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2015 hingga Januari 2017 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 72.742.792.145.

Selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Mako Brimob Polda Lampung di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Rawa Laut, Bandarlampung, Kamis (16/7/2020).