Hukum  

Pengemplang Pajak Rp 2,7 Miliar Disel di Lapas Bandarlampung

DI, pengusahaha di Natar, Lampung Selatan yang diduga menunggak atau mengemplang pajak.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Lampung-Bengkulu, menyandera pengemplang pajak berinisial DI (72) dan menjebloskannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung, Selasa (15/3/2016). Tersandera DI pemilik toko atau pengusaha hasil bumi, menunggak pajak sebesar Rp 2,7 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Augus Hendra Simatupang dalam konferensi pers di Lapas Kelas 1 Bandarlampung mengatakan, DI dijadikan sandera karena tidak melunasi piutang pajak, tunggakan pajak sejak periode 2002
sampai 2003.

“Kami proses tunggakan pajak DI dari 2005 sampai saat ini, melalui mekanisme dan sesuai perundangan pajak. Status DI bukan sebagai tersangka, tapi hanya tersandera pengemplang pajak saja,”kata Augus kepada wartawan, Selasa (14/3/2016).

Menurutnya, DI t  tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Natar, Lampung Selatan.

Sementara menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Bandarlampung, Petrus Kunto Wiryanto menyatakan, bahwa DI hanya berstatus tersandera. Dalam penahanannya pun, diperlakukannya berbeda dengan warga binaan lain yang ada di dalam Lapas ini.

“Ya jadi tersandera DI ini, tidak kami tempatkan dalam satu sel dengan warga binaan lainnya. Tapi kami tempatkan di sel khusus,”ujar Kunto.

Mengenai sampai kapan DI akan  menghuni tahanan, Kunto mengaku pihaknya tidak bisa memastikan. Menurut Kunto, kewenangan unuk menahan ada di  pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Lampung Bengkulu.

“Kami  hanya menerima titipan DI ditahan di Lapas,” katanya.