Hukum  

Pengendalian Bisnis Narkoba dari Lapas, Polresta Belum Koordinasi dengan Lapas Way Hui

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – Pihak Polresta Bandarlampung ternyata belum berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi, Lampung Selatan, menyusul adanya pengakuan tersangka narkoba bahwa seorang penghuni Lapas Way Hui berinisial TF sebagai bandar narkoba. TF diduga kuat selama ini mengendalikan peredaran narkoba di Lampung dari dalam penjara. (Baca: Polisi Bekuk Pengedar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui).

Kepala keamanan Lapas narkotika Way Huwi,  Beni Nurahman, saat dikonfirmasi teraslampung.com menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan baik itu konfirmasi atau pun koordinasi dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung.

“Biasanya pihak kepolisian langsung kordinasi dengan pihak Lapas. Namun, sampai sekarang belum ada koordinasi terkait dengan tersangka TF. Kami belum menerima laporan itu,” tutur Beni, Minggu (29/6).

Sebelumna ramai diberitakan seorang napi penghungi Lapas Way Hui  berinisial TF  telah mengirimkan sebanyak 13 paket sabu-sabu kepada seorang kurir, yang tak lain adalah adiknya bernama Toni Ariansyah (23) warga Jalam AMD Tumenggung, Gunung Sulah.

Polisi menangkap tersangka Toni saat sedang bertransaksi sabu-sabu di Jl. Pulau Bacan, Jagabaya II dengan tersangka Ade Panca (34)  warga Jagabaya II, Sukabumi, pada Kamis (26/6) lalu.

Kepada polisi yang memeriksanya Toni  mengaku paket narkoba itu  milik kakaknya, TF, yang saat ini ditahan di Lapas Way Huwi.

“Ya bisa saja TF ini memang seorang napi dari Lapas Way Huwi. Namun, tidak menutup kemungkinan juga terjadi untuk Lapas lainnya. Karena tersangka berinisial TF ini, masih belum jelas siapa sebenarnya bisa saja melenceng namanya. Karena selama ini, para pelaku ini selalu menggunakan nama yang bukan sebenarnya, ” kata Beni.

Beni berharap, dalam hal ini pihak kepolisian agar berkoordinasi langsung dengan pihak Lapas. Begitu juga jika ada oknum petugas Lapas Way Hui yang bekerjasama dengan para pengedar narkoba, pihaknya mempersilakan pihak kepolisian untuk memeriksa dan memprosesnya.

“Kami juga tidak akan melindungi tersangka jika terbukti benar. Di internal pun jika terbukti ikut dalam perdaran narkoba, silakan diperiksa dan proses. Kami pun akan akan tindak secara tegas, jika ada petugas kami yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Anggota Jaringan Narkoba Lampung Ditangkap