BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) Lampung mengecam aksi pengerukan dan penimbunan lahan yang dilakukan oleh PT Putra Bali akhir-akhir ini.
Directur Esekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga menyatakan pengerukan tersebut harus segera dihentikan, terlebih saat ini Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung telah memasuki musim hujan. Dengan datangnya musim hujan, kata Bejoe, kemungkinan bencana alam akan rentan terjadi di wilayah tersebut.
“Pengerukan ini sangat berbahaya, dimusim hujan seperti ini bisa menyebabkan longsor, sebab air membawa lumpur tanah galian yang ada di kawasan bukit tersebut,”ujar Bejoe, Senin (10/11).
Dirinya menjelaskan, karena adanya perubahan bentang alam yang semula sebagai wilayah resapan air, maka dengan penggerusan tersebut, akan berepengaruh terhadap perubahan wilayah disekitar bukit tersebut.
“Dengan ada pengerukan, yang semula resapn air maka akan menimbulkan bencana, karena telah berubah fungsi menjadi gundul dan rata pada permukaan,”ungkapnya.
Bejoe pun menghimbau Pemkot dan DPRD setempat harus turun tangan dalam persoalan pengerukan lahan yang dilakukan oleh PT Putra Bali tersebut, terlebih pengerukan ini ada masalah dalam perizinannnya.
“Jadi kita minta, Pemkot melalui dinas terkait harus cepat bertindak agar menyetop aksi penggerusan bukit tersebut, Dan peran DPRD dalam melaksanakan pengawasan sangat kita tunggu,berani atau tidak DPRD merekomendasikan penutupan dan pengehntian pengerukan itu”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Aktifitas pengerukan bukit Way Laga Panjang oleh PT.Putra Bali menuai kecaman sejumlah lembaga swadaya masyrakat. Setidaknya tiga LSM, Fortal, Forel, dan GPRK melakukan aksi demo di kantor Pemkot dan DPRD Kota,Kamis (6/11) lalu,dengan tujuan meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktifitas PT. Putra Bali di kawasan Bukit Way Laga, Panjang.
Menurut koordinator aksi Riansyah, penggelolaan bahan galian di Bukit Way Laga Panjang, jelas melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang Penggelolaan Lingkungan hidup, bahkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang RTRW jelas melanggar, karena pengerukan bisa berdampak pada makin berkurangnya ruang terbka hijau, di Kota Bandar Lampung.
“Ini artinya ada inkonsistensi dari pemerintah kota untuk menjalankan perda nomor 10 tahun 2011. Dan hari ini kami minta wali kota dan DPRD mengalbil sikap tegas dengan menutup operasional PT Putra Bali,” kata Rian, saat aksi.
Karenakata Rian, jika ini terus dibiarkan, maka keberadaan bukit-bukit di Bandar Lampung akan semakin hilang, dan Kota Bandar Lampung akan tinggal menunggu waktu bencana.
Rizki