Penggelapan Sepeda Motor: Pura-Pura Dibegal, Riski Sayat Tubuhnya Sendiri

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (23/10/2015) menunjukkan luka sayatan di lengan kanan Riski, pelaku penggelapan sepeda motor kawannya sendiri. Dengan luka itu, Riski mengaku kepada pemilik sepeda motor yang tak lain adalah kawannya sendiri bahwa dirinya dibegal. 

BANDARLAMPUNG – Riski (22) warga Kedaton, Bandarlampung ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung tidak jauh dari rumahnya, Kamis (22/10) malam. Polisi menangkap tersangka karena menipu dengan menggelapkan motor Suzuki Satria FU milik Januar Azis, temannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Riski ini awalnya meminjam motor milik Januar Azis warga Jalan Untung Suropati, Kedaton, Bandarlampung. lalu tersangka menipu korban, mengaku bahwa tersangka menjadi korban pembegalan. Untuk meyakinkan korban, tersangka Riski melukai dirinya sendiri dengan menyayat tubuhnya sendiri.

“Luka sayatannya itu, di lengan kanan dan dada sebelah kanan. Riski melukai badannya sendiri menggunakan senjata tajam agar korban percaya bahwa sepeda motor kawannya benar-benar hilang dibegal,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dery menuturkan, aksi penipuan tersangka dengan berpura-pura jadi korban pembegalan. Awalnya tersangka Riski ini datang kerumah Azis, lalu tersangka meminjam motor Azis kemudian pergi. Setelah beberajam kemudian, Riski datang dan menemui Azis tetapi sudah tidak membawa motor lagi. Riski mengaku kepada azis bahwa telah dibegal di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa, Kedaton.

“Agar korban ini percaya, Riski menunjukkan luka sayatan di lengan dan dadanya. Namun korban tidak percaya dengan pengakuan Riski, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi,”tuturnya.

Dari laporan korban itu, Dery mengutarakan, petugas kemudian melakukan olah temapt kejadian perkara (TKP) di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa, Kedaton. Setelah dilakukan olah TKP, diketahui bahwa didaerah tersebut tidak ada terjadinya pembegalan.

“Karena adanya kebohongan, Riski lalu kami tangkap tidak jauh dari rumahnya. Riski mengaku tidak dibegal, motor korban diberikan tersangka Riski kepada temannya berinisial ST dan ST juga yang menjual motornya,”terangnya.

Menurut Dery, aksi tersangka Riski dan temannya ST (DPO) memang sudah direncanakan terlebih dulu sebelumnya. Para tersangka membuat skenario, berpura-pura meminjam motor korban setelah itu mengaku dibegal. Sementara motor korban, telah dijual dengan tersangka dan aksi itu atas kesepakatan kedua tersangka.

“Petugas saat ini masih memburu ST (DPO). Selain mencari keberadaan ST, petugas juga sedang melakukan pencarian terhadap motor korban,”ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Dery mengutarakan, tersangka Riski mengaku baru sekali melakukan aksi penipuan dengan modus jadi korban begal. Aksi tersebut murni perencanaan dari temannya ST (DPO), tersangka Riski mengaku tidak mengetahui apa-apa. Riski hanya membawa motor milik temannya,  lalu menyerahkannya kepada ST. Selanjutnya, Riski disuruh ST (DPO) untuk melukai badannya.

“Ya seperti biasanya, pelaku selalu mengaku baru sekali. Dari catatan kepolisian, kasus membawa lari motor Riski ini lebih dari satu kali. Begitu juga dengan modus melakukan penipuan jadi korban begal, ada dua TKP yang dilakukan Riski Cs ini,”jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.