Penggeledahan Lapas Rajabasa: Tes Urine, Tiga Sipir Positif Gunakan Sabu

Bagikan/Suka/Tweet:
Penggeledahn Lapas Rajabasa, Rabu (23/3/2016).

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Usai melakukan penggeledahan diseluruh blok kamar napi dan penyitaan barang bukti, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung langsung menggelar tes urine dadakan terhadap para sipir Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1A Bandarlampung (Lapas Rajabasa), Rabu (23/3/2016).

Dari hasil tes urine, ada tiga oknum sipir Lapas Rajabasa yang urine-nya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga oknum sipir itu adalah bernama Alvian Ramli, Riyan Yunanda dan Andi Ahmad. Selanjutnya, ketiganya langsung dibawa petugas ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan didampingi Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Zukifli mengatakan, dari 26 anggota sipir Lapas Rajabasa yang dilakukan tes urine, ada tiga oknum sipir urinenya positif mengandung unsur zat narkoba. 

Selanjutnya, ketiganya akan diperiksa sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkoba di dalam Lapas Rajabasa.

“Untuk mendalami sejauhmana keterlibatannya dalam jaringan narkoba, ketiga oknum sipir ini kami bawa dan diperiksa terlebih dulu,”kata Agustinus, Rabu (23/3/2016).

Dikatakannya, pihaknya belum dapat menyimpulkan dan memastikan, apakah ketiga oknum sipir tersebut adalah sebagai pemasok narkoba atau yang meloloskan keluar masuknya narkoba ke dalam Lapas atau hanya sebagai pengguna.

“Yang jelas, ketiganya kami periksa dulu darimana sabu itu didapatkan dan bagaimana mendapatkannya. Bagaimana hasil perkembangannya, itu nanti setelah diperiksa,”jelasnya.

Menurutnya, ketiga oknum sipir yang tebukti menggunakan sabu-sabu itu, bukanlah sebagai target operasi (TO) pihaknya.