Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Adrie, mengaku CV RL telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp.36,7 juta kepada kas daerah pada bulan Juli 2015 lalu.
Kerugian daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 ini sendiri diakibatkan adanya penggelembungan nilai kontrak atau mark up pada proyek pengadaan alat perkantoran SMK yang dimenangkan oleh CV. RL
“Uang kerugian daerah sebesar Rp.36,7 juta sudah dikembalikan oleh CV. Raja Lampung (RL) sekitar bulan Juli silam,” kata Adrie, di kantornya, Kamis (15/10).
Menurut Adrie, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mengembalikan uang kerugian daerah yang ditimbulkan akibat adanya dugaan mark up tersebut. Dengan dikembalikan dana kerugian daerah tersebut, masih kata Adrie, pihaknya menganggap perkara ini telah selesai.
“Upaya kita sudah maksimal karena CV. RL sudah setor uang tersebut. Untuk sementara, upaya kita hanya sebatas itu dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, M. Isya Sulharis terkesan melemparkan kesalahan kepada pihak rekanan seputar adanya penggelembungan atau mark up dalam proyek pengadaan peralatan SMK tahun 2014.
“Yang buat ininya (spesifikasi barang) kan bukan saya. Speknya kan ada. Mereka (rekanan) kan beli sesuai spek,” kelit M. Isya saat ditemui di SMAN 3 Kotabumi.
Mirisnya lagi, M. Isya Sulharis yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara mengaku belum mengetahui apakah uang kerugian daerah akibat adanya penggelembungan nilai kontrak tersebut telah dikembalikan oleh pihak rekanan atau tidak. Padahal jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Lampung tahun 2014, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menarik dan menyetor ke kas daerah atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp36,7 juta tersebut.
“Saya belum cek. Saya kan sudah pindah. Nanti saya cek. Saya juga baru tau kabarnya itu,” dalih dia lagi.
M. Isya mengatakan akan mengirimkan surat kepada pihak rekanan yang menjadi pemenang proyek itu untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah apabila memang dana itu belum dikembalikan. Sebab, menurutnya, tak ada alasan bagi pihak rekanan untuk tidak mengembalikan dana itu dan akan kembali menjadi temuan BPK jika tak segera dikembalikan.
“Kalau itu harus dikembaliin. Kita suratin pengusahanya. Suruh kembaliin (uang itu). Kalau enggak tahun depan dilihat (jadi temuan BPK) lagi itu,” tegasnya.
Diketahui, BPK perwakilan provinsi Lampung mengendus adanya praktik mark up atau pemahalan harga kontrak dalam proyek pengadaan peralatan administrasi perkantoran untuk SMK yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Lampung Utara tahun 2014.
Akibat pemahalan kontrak tersebut, terjadi kerugian daerah sebesar Rp36.755.000 dari nilai proyek yang jumlahnya mencapai Rp199.966.000. Dugaan adanya mark up ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dengan nomor 26 C/LHP/XVIII.BLP/05/2015 pada tanggal 22 Mei 2015.