Penggerebekan di Desa Wonodadi Lamsel, Polisi Sita 22 Paket Sabu-Sabu

Lainnya 4 dari 38.992 Cetak semua Di jendela baru Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Endhie Pratama (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan lainnya yang disita dari tersangka Bayu Kurniawan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, membekuk Bayu Kurniawan (32), tersangka pengedar sabu-sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO),Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Endhie Pratama mengatakan, petugas menangkap bayu di rumahnya, yakni di Desa Wonodadi, Tanjung Sari, pada Minggu (6/8/2017) kemarin. Tersangka adalah pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Sari, yang sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) petugas selama ini.

“Penangkapan Bayu, memang sudah target operasi (TO) kami selama ini. Tersangka terkenal licin, setiap akan ditangkap selalu berhasil meloloskan diri,”ujarnya, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjalani bisnis mengedarkan sabu-sabu sejak tahun 2015 silam.
Dari penangkapan tersangka, kata Endhie, petugas menyita barang bukti 22 paket kecil sabu-sabu, satu buah timbangan digital, sendok, alat isap sabu (bong), uang tunai Rp 1,6 juta, sembilan unit ponsel, satu pack plastik klip bening dan satu buah magicom.

“Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek,”ungkapnya.