Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Hamonangan Napitupulu, pengusaha yang ditangkap polisi karena terkait narkoba di Kantor Gapeknas Lampung di Bandarlampung, mengaku pada saat petugas Ditres Narkoba Polda Lampung menggerebek dirinya bersama tiga pria lain di Kantor Gapeknas, dirinya tidak sedang pesta atau mengkonsumsi narkoba.
“Saat kejadian penggrebekan itu, saya baru saja datang dan sedang ngobrol dengan teman saya yang pengacara. Taklama kemudian, polisi datang menggrebek,” kata Hamonanangan Napitupulu di Mako Ditres Narkoba Polda Lampung, Senin (17/7/2017) malam.
Mantan anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDIP ini megakui dirinya mengisap sabu-sabu, tetapi hal itu dilakukannya sudah tiga hari lalu di sebuah tempat.
Hamonongan juga mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama ia mengenal sabu-sabu namun ia jarang menggunakannya.
“Saat jadi anggota DPRD, saya tidak pernah mengonsumsi narkoba. Saya mulai mengisap sabu, setelah sudah tidak lagi jadi anggota dewan,”ujarnya.
Menurutnya, bahwa dirinya tidak pernah membeli barang haram tersebut, tapi ia mendapatkannya dari pemberian temannya.
“Kalau rasanya memakai sabu itu, ya seperti itulah dan pengaruhnya buat saya tidak ada,”ungkapnya.
Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menggrebek kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) di Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Jumat (14/7/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap Hamonongan Napitupulu, Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan M Yusuf. Dari keempat orang tersebut, Hamonongan Napitupulu adalah salah satu anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDIP periode 2009-2014.
Petugas menyita barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, setengah butir pil ekstasi warna hijau, satu amplop berisi daun ganja, setengah linting ganja, dua buah alat isap sabu (bong) dan dua bungkus plastik klip sisa sabu-sabu.