Penggerebekan di Tanah Miring, Polisi Duga HE Bandar Besar Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari kediaman HE di daerah Tanah Miring, Kota Alam, Lampung Utara, Rabu (6/1).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy, menyatakan HE (40) diamankan dalam penggerebekan di kawasan Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara  karena diduga sebagai bandar besar Sabu di wilayahnya.

“Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari kediaman HE, kami perkirakan HE merupakan bandar besar di Lampung Utara,” kata AKP. Jhon kepada awak media di ruang Satnarkoba, Rabu (6/1).

Barang bukti yang diamankan itu, kata perwira menengah ini, yakni delapan bungkus besar plastik yang berisikan sisa – sisa Sabu. Satu plastik itu dapat memuat sekitar 10 gram Sabu. Selain itu, masih ada dua timbangan elektrik, empat gunting, dua isolasi, dan sejumlah plastik kecil yang diduga untuk memecah Sabu menjadi paket – paket kecil.

“Awalnya, kami menerima informasi jika HE sedang memecah Sabu di kediamannya. Setelah
dipastikan kebenarannya, maka kami lakukan penggrebekan,” papar Jhon.

SIMAK: Buru Pengedar Narkoba, Polres Lampung Utara Gerebek Kampung Tanah Miring

Penggrebekan yang mulanya berjalan lancar ini mendadak berubah menjadi ketegangan dikarenakan adanya provokasi warga yang tak ingin melihat HE ‘diboyong’ ke Mapolres. Alhasil, sempat terjadi ketegangan dengan warga saat tersangka hendak dibawa. Kendati demikian, tersangka berhasil dibawa sebelum rombongan Kapolres dan Ketua DPRD, Rachmat Hartono tiba ke lokasi.

“Meski sempat terjadi ketegangan, tersangka berhasil kami amankan. Selain itu, tersangka juga sempat terjerat kasus yang sama tahun 2014 silam,” urai dia. ‎

Untuk kesekian kalinya, Polres Lampung Utara menggrebek daerah Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam yang selama ini dikenal sebagai ‘daerah merah’ dalam peredaran narkoba, Rabu (6/1) sekitar pukul 12:30 WIB. ‎