Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung menggerebek Desa Tebing dan Desa Negara Batin, Lampung Timur, Senin (26/12/2016). Dalam penggrebekan tersebut polisi meringkus enam tersangka buronan (DPO) begal. Dua tersangka di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kedua tersangka begal yang ditembak mati tersebut adalah, Mad Agus dan Suhaili keduanya warga Dusun Bandar Mas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Selain kedua tersangka, di Desa tersebut itu juga polisi menangkap Sukur Yakub.
Sedangkan untuk tiga tersangka lain yang ditangkap adalah, Muhamad Nur, Hendra Bangsawan dan Rais. Ketiganya warga Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Para tersangka yang ditangkap, merupakan buronan (DPO) kasus pembegalan.
Diektur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, pada saat dilakukan penggrebegkan di dua Desa tersebut, keenam tersangka melakukan perlawanan aktif ke petugas saat akan ditangkap.
“Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan para tersangka dengan timah panas,”ujarnya, Rabu (28/12/2016).
Dari penangkapan ke enam tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan senjata tajam jenis golok dan pisau, satu unit mobil Avanza dan tujuh unit sepeda motor.
Dikatakannya, para tersangka yang ditangkap, merupakan buronan kasus pembegalan di beberapa TKP di wilayah hukum Polda Lampung.
“Penangkapan para tersangka, sudah menjadi target operasi (TO) kami selama ini,”ungkapnya.