Penggerebekan Gudang di Lamsel, Polisi Sita 10 Ton Pupuk Oplosan

Barang bukti Pupuk Bersubsidi oplosan dan hendak dikirim pelaku J (33) ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Polsek Palas)
Barang bukti Pupuk Bersubsidi oplosan dan hendak dikirim pelaku J (33) ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Dok. Polsek Palas)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN—Unit Reskrim Polsek Palas Lampung Selatan, menggrebek sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan pupuk bersubsidi di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (7/3/2023).

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan 10 ton pupuk oplosan yang hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, mengatakan  saat penggrebekan Selasa pagi kemarin sekira pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial J (33) warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, sedang mengoplos pupuk bersubsidi di rumah kosong.

“J tertangkap tangan sedang mengoplos pupuk bersubsidi menggunakan peralatan sekop di rumah kosong tersebut,”kata AKP Andi kepada teraslampung.com, Rabu (8/3/2023).

Selain menagkap basah pelaku, kata AKP Andi, polisi menemukan 10 ton pupuk bersubsidi oplosan yang telah dimuat ke dalam kendaraan truk berpelat polisi BG 8533 JD.

Selain itu, petugas juga menyita 16 lembar karung merek Phonska, 21 lembar karung merk MPK, 1 buah timbangan duduk, 2 buah sekop bergagang kayu, dan 2 unit mesin jahit karung.

“Pelaku berikut beberapa barang bukti yang disita, saat ini diamankan di Mapolsek Palas guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

AKP Andi mengutarakan, dari pengumpulan barang bukti di lokasi TKP dan keterangan pelaku J, pupuk yang dioplos tersebut adalah pupuk merk Phonska. Pupuk oplosan itu, hendak dikirim atau dijual pelaku ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Jadi pupuk yang dioplos sama pelaku J, yakni pupuk bersubsidi dicampur dengan oplosan pupuk palsu juga,”ungkapnya.

Modusnya,  pelaku mengoplos 2 ton pupuk bersubsidi merk Phonska dengan 6 ton Dolomit dan 2 ton Borax.

“Setelah dioplos, pupuk itu dikemas lagi menggunakan karung pupuk merk MPK Mahkota ukuran 50 Kilogram dan dijahit menggunakan mesin jahit karung,”terangnya.

Kemudian dari pengakuan pelaku, pengoplosan pupuk itu, telah dijalani pelaku J sejak dua kali musim panen tahun lalu. Pelaku bekerja sendiri saat membuat pupuk oplosan, mulai dari mengoplos hingga mengemas.

“Dari hasil pembuatan pupuk bersubsidi oplosan, pelaku mendapat keuntungan Rp.50 juta,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 112 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.