Penggerebekan Karaoke Pratama, Polisi Amankan Seorang PNS dan Lima Pemandu Lagu

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi tersangja narkoba

BANDARLAMPUNG – Seorang Pegawai Negeri Sipil, (PNS) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Tanjungkarang, dua orang buruh, dan lima pemandu lagu diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung dalam penggerebekan Karaoke Pratama di  Jalan Flamboyan, Tanjung Senang, Bandarlampung oleh , Selasa (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Lima perempuan pemandu lagu (PL) yang diamankan adalah, Rara, Raida, Dela, Fera dan Azariani. Sementara untuk tiga orang laki-laki yang diamankan, Eka Santoni seorang PNS supervisior di PT KAI Tanjungkarang, M. Rihan dan Febrianto.

Kesat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, penangkapan kedelapan orang tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada salah satu tempat hiburan malam Karaoke Pratama H-3 jelang Ramadhan masih saja tetap buka.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, di tempat karaoke tersebut disalah satu kamar petugas mendapati ada delapan orang yang sedang pesta narkoba.

“Saat ditangkap, delapan orang ini sedang dalam kondisi mabuk karena pengaruh dari sabu-sabu dan ekstasi. Mereka habis pesta narkoba di dalam kamar karaoke, barang bukti yang diamankan, 1,5 butir pil ekstasi, plastik klip bekas sisa sabu, pipa kaca, sedotan dan korek api gas,”kata Mantoni kepada wartawan, Kamis (18/6).

Menurut Martoni, awalnya tersangka Eka bersama dua orang temannya, M. Rihan dan Febrianto datang ketempat karaoke. Di tempat itu, tersangka Eka memesan ekstasi dan sabu dengan
temannya.

“Tersangka Eka ini adalah PNS di PT KAI. Dia (tersangka) yang menyiapkan dan menyuplai narkoba jenis ekstasi dan sabu di salah satu kamar karaoke. Empat butir ektasi, dibeli Eka seharga Rp 1 juta dan satu J sabu-sabu dibeli seharaga Rp 1,1 juta. Lalu narkoba itu digunakan Eka, dua orang temannya dan lima wanita pemandu lagu. Tersangka Eka ini sendiri yang mebagikan ektasi dan sabu-sabu untuk digunakan sama mereka,”jelasnya.

Eka Santoni mengatakan, awalnya dirinya dan dua orang temannya, M Rihan dan Febrianto datang ketempat Karaoke Pratama di Jalan Flamboyan, Tanjung Senang untuk bersenang-senang sambil menghisap sabu dan nelan pil ektasi.

Setelah taklama kami berada disalah satu kamar, lanjut dia, seorang pegawai karaoke menemui dirinya dan menawarkan untuk ditemani wanita pemandu lagu (PL).

“Saya mau aja karena lagi hepi, dapat ektasi dan sabu dari kawan. Pertama saya beli empat butir ekstasi seharga Rp 1 juta, kalau sabu-sabu beli satu J seharga Rp 1,1 juta. Tak lama kemudian,
datanglah lima wanita pemandu lagu ini ke kamar karaoke kami. Tapi kelima wanita pemandu lagu ini, kondisinya sudah mabuk ekstasi dan sudah kenceng duluan,”ucap Eka.

Hal tersebut dibantah oleh kelima wanita pemandu lagu bahwa memang Eka Santoni yang sudah mencekoki ekstasi dan sabu kepada mereka.

Menurut salah satu pemandu lagu, Dela, dirinya dan keempat temannya menemani tiga orang lelaki untuk menyanyi. Dari ketiga lelaki, salah satu lelaki itu bernama Eka seorang pegawai negeri sepil (PNS). Di kamar karaoke itu, ia dan keempat wanita temannya dipaksa dengan dicekoki ekstasi dan sabu-sabu sama Eka.

“Satu butir pil ektasi itu dibagi dua, jadi pakenya cuma setengah. Kami semua dipaksa pakai sama Eka, ekstasi itu langsung dimasukkan ke  mulut kami sama Eka dan dijanjikan mau dikasih uang sebesar Rp 200 ribu untuk satu orang,”kata Dela.