Penggerebekan-Penutupan City Spa Berbuah ‘Isu Rekayasa’, Polda Tunggu Petunjuk Jaksa

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Penyegelan City Spa di Jl Pangeran Diponegoro Bandarlampung, beberapa waktu lalu. (Ilustrasi)

BANDARLAMPUNG – Penggerebekan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung, beberapa waktu lalu, justru ‘berbuah’ ditetapkannya seorang anggota Satpol PP Kota Bandarlampung sebagai tersangka.

Dugaan adanya unsur rekayasa pasca penggerebekan terapis City Spa, untuk membuktikan hal tersebut Polda Lampung masih menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, telah melimpahkan berkas perkara Gusti, anggota Sat Pol PP yang ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan untuk dilakukan penelaahan oleh jaksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrmum) Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu tersangka Gusti ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa peneliti
terhadap berkas perkara tersebut. (Baca: Terapis dan Pelanggan Terpergok tanpa Busana di Kamar City Spa Bandarlampung)

“Kami masih menunggu bagaimana hasilnya, jika jaksa sudah menyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahapan dua pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kalau memang masih ada kekurangan, pasti akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P-19,”kata Zarialdi kepada teraslampung.com di Mapolda Lampung, Selasa (10/11).

Terkait dugaan adanya rekayasa dalam penggrebekan terapis City Spa tersebut, Zarialdi mengaku masih menunggu petunjuk jaksa.

“Yang jelas, kita tunggu dulu hasil penelitian jaksanya seperti apa. Kalau memang nantinya dalam petunjuk itu masih harus dilengkapi, yah akan kami lengkapi,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi melalui ponselnya, ia mengaku telah menerima pelimpahan tahap satu atasnama tersangka Gusti anggota Sat Pol PP Kota Bandarlampung dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.(Baca: Ini Aturan yang Dilanggar City Spa)

“Ya kami sudah terima berkasnya (tersangka Gusti) pada Senin (9/11) lalu, saat ini masih diteliti oleh tiga jaksa peneliti yang sudah ditunjuk,” kata Yadi kepada teraslampung.com, Selasa malam (10/11).

Dikatakannya, pihaknya belum dapat memastikan, apakah nantinya dalam penelitian jaksa diketahui ada dugaan rekayasa atau tidak pascapenggerebekan yang terjadi di City Spa tersebut.

“Kalau soal rekayasa, belum bisa disimpulkan. Karena berkasnya kan masih diteliti. Kalau memang ada kekurangan, kami akan kembalikan berkasnya untuk dilengkapi penyidik Polda. Untuk menentukannya, kami punya waktu seminggu,”terangnya.

Dalam perkara ini, Gusti disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Gusti ditahan di Polda Lampung sejak ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan tengah berbuat mesum di salah satu kamar City Spa.

Akibat penggerebekan yang dilakukan Sat Pol PP Kota Bandarlampung, City Spa akhirnya dilakukan penyegalan dan tidak boleh beroperasi lagi.

Dalam pengakuan kepada penyidik Ditreskrimum Polda, Gusti mengakui melakukan hal tersebut beradsaarkan atas perintah.

Kan dia atas perintah siapa? Instruksi siapa? Bagaimana? Nah inilah yang masih kami dalami saat
ini,”kata Zariald.

Ikuti Perkembangan Berita: Skandal City Spa