Hukum  

Penggusuran Pasar Griya, Sidang Gugatan LBH Digelar pada 2 Oktober 2018

Kondisi warga eks pasar Griya Sukarame kini tinggal di pasar Tempel Sularame.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sidang gugatan LBH Bandarlampung melawan Walikota Bandarlampung akan dimulai pada tangal 2 Oktober 2018 di PN Tanjungkarang.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A dalam surat panggilan sidang (Relaas) nomor : 168/Pdt.G / 2018 / PN. Tjk memberitahukan kepada Alian Setiadi dan rekan selaku penggugat untuk hadir di persidangan pada tanggal 2 Oktober.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi pihaknya akan menghadiri langsung agenda sidang yang sudah dijawalkan oleh PN. Tanjungkarang.

“Kami harapkan para tergugat juga hadir pada saat itu untuk bersama-sama melihat apakah penggususaran yang dilakukan oleh walikota sudah benar menurut hukum, kita akan uji di sana,” tegas Alian kepada Teraslampung.com,di kantornya, Rabu (26/9).

Untuk diketahui pada Juli 2018 Pemkot Bandarlampung melakukan penggusuran terhadap warga pasar Griya Sukarame Bandarlampung, akibat penggusuran tersebut 28 KK eks warga tersebut hingga kini nasibnya terkatung-katung.

“Akibat penggusuran itu maka kami (LBH) menggugat walikota karena akibat penggusuran itu telah menghilangkan hak-hak warga, hak memperoleh penghidupan yang layak serta hak memperoleh pendidikan,” kata Alian

Sementara itu Sekdakot Bandri Tamam beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan kepada awak media mempersilakan LBH Bandarlampung untuk melayangkan gugatan.

Dandy Ibrahim