Penggusuran Pasar Griya Sukarame, LBH Gugat Walikota dan DPRD Bandarlampung

Staf LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah menunjukkan surat gugatan terhadap Walikota Bandarlam;pung dan DPRD Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — LBH Bandarlampung mengajukan gugatan terhadap Walikota dan DPRD Kota Bandarlampung karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Staf LBH Kodri Ubaydillah gugatan tersebut tersebut berupa perbuatan melawan hukum terhadap warga eks Pasar Griya Sukarame Bandarlampung.

“Gugatan sudah kami daftarkan di PN Tanjungkarang hari ini 18 September 2018 dengan no gugatan 168/PDT.G/2018/PN.TJK,” jelasnya kepada Teraslampung.com di kantor LBH Kelurahan Gotong Royong.

Selain itu, Kodri Ubaydillah menambahkan selain Walikota dan DPRD Kota Bandarlampung LBH Bandarlampung menggungat juga BPKAD, Dinas PU, Dinas Perdagangan dan Sat Pol PP Bandarlampung.

“Kami sekarang tinggal menunggu panggilan para tergugat dan jadwal sidang oleh PN Tanjungkarang,” jelasnya.

Pada bagian lain Staf LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah menambahkan tuntuntan dari LBH antara lain mengembalikan fungsi pasar Griya Sukarame sebagai mestinya, memerintahkan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk hak angket atas peralihan fungsi pasar Griya Sukarame.

“Kami meminta walikota untuk mengembalikan fungsi pasar itu juga kepada DPRD untuk membentuk hak angket untuk melihat proses peralihan dari pasar menjadi kantor kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya pada tanggal 20 dan 24 Juli 2018 Pemkot Bandarlampung telah melakukan penggusuran pasar Griya Sukarame dan akibat penggusuran tersebut 28 KK kini hidup menumpang di pasar Tempel Sukarame setelah selama 1 bulan lebih membuat tenda di halaman DPRD Kota Bandarlampung.

Dandy Ibrahim