Zainal Asikin I Terslampung.com
LAMPUNG SELATAN—Polres Lampung Selatan, menyita 16 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 14 Kg ganja yang hendak diedarkan di Pulau Jawa. Paket narkoba yang diamankan, merupakan hasil pengungkapan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Selain mengamankan barang bukti belasan kilogram paket narkoba, polisi juga mengamankan enam orang plaku penyalahguna narkotika. Dari enam pelaku yang diamankan, satu diantaranya seorang wanita.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16 Kg dan 14 Kg ganja yang disita, merupakan hasil ungkap kasus selama dua pekan petugas Satres Narkoba Polres Lamsel bersama Jajaran KSKP Bakauheni di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni,”kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (3/7/2021).
AKBP Edwin mengatakan, selain menyita barang bukti belasan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, petugas juga menangkap enam orang tersangka. Satu tersangka diantaranya, seorang wanita yang beperan menjemput paket narkoba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta dengan upah Rp15 juta.
“Para tersangka yang ditangkap, memiliki peran berbeda-beda. Ada sebagai kurir, pengirim, penerima dan sebagai pengontrol. Para tersangka, ditangkap di lokasi berbeda dan hasil pengembangan,”ujarnya.
Modusnya, kata AKBP Edwin, paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini dikirimkan menggunakan jasa pengiriman paket barang lintas pulau dan moda transportasi jasa angkutan. Barang haram (narkoba) yang disita, berasal dari Pekanbaru, Medan, Aceh dan Padang.
“Belasan kilogram sabu dan ganja yang disita ini, rencananya akan dikirimkan atau diedarkan ke Banten, Tangerang, Jakarta dan Surabaya. Kasusnya, saat ini masih dikembangkan,”bebernya.
Akibat pernbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimus Polda Lampung ini juga mengapresiasi kinerja anggotanya, karena berhasil mengungkap sejumlah kasus baik itu penyelundupan narkotika atau barang terlarang lainnya dan juga penyelundupan satwa dilindungi.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota pengungkapan kasus tersebut, berkat insting dan naluri para pelaku penyelundupan barang terlarang berhasil ditangkap,”ungkapnya.
Pelabuhan Bakauheni ini, lanjut AKBP Edwin, masih menjadi jalur “Sutra” bagi para pelaku pengedar maupun bandar narkoba sebagai jaringan penyelundupan untuk mengirimkan paket barang haram (narkoba) dari Sumatera ke Pulau Jawa.
Ia menegaskan, kepada anggota agar melakukan pengawasan ketat dan rutin di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, karena sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera lintas pulau. Ini terbukti, masih banyaknya upaya penyelundupan narkoba, satwa dilindungi dan lainnya.
“Tidak hanya pencegahan dan pemberantasan narkoba saja yang ditingkatkan , tapi juga pencegahan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni,”tandasnya.