Pengiriman 5 Kg Ganja Digagalkan Polres Lamsel

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan (kanan) didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ferdiansyah saat mengintrogasi pelaku penerima paket ganja 5 Kg.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan (kanan) didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ferdiansyah saat mengintrogasi pelaku penerima paket ganja 5 Kg.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 5 Kg asal Aceh dengan tujuan Jakarta di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu 31 agustus 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain mengamankan paket ganja 5 Kg, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penerima barang haram tersebut. Kedua pelaku itu adalah, Hafid, warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan M. Zen, warga Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Paket daun ganja seberat 5 Kg asal Aceh tujuan Jakarta yang disita oleh petugas tersebut, dibawa menggunakan kendaraan truk jasa pengiriman paket barang Indah Logistik Cargo plat nomor BM 8098 JU,”Kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, Rabu 5 September 2018.

AKBP M. Syarhan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaaran tersebut di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat 31 agustus 2018 malam lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas menemukan paket ganja kering seberat 5 Kg itu, di dalam kardus bekas minuman air mineral. Ganja itu dibungkus menggunakan tempat makanan, yang diatasnya diisi dengan makanan ringan lagi.

“Dari keterangan sopir jasa paket pengiriman barang, paketan berisi daun ganja yang dibawanya itu asal Aceh dengan tujuan Jakarta,”ujarnya.

Berdasarkan dari resi pengiriman barang yang tertera di paket tersebut, kata mantan Kapolres Pesawarn ini, petugas Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ferdiansyah langsung melakukan pengembangan menuju ke alamat tujuan di Jakarta, pada Sabtu 1 september 2018 lalu dan berhasil menangkap Hafid dan M Zen, sebagai penerima paket ganja tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya petugas menangkap Hafid di rumahnya Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Taklama berselang, menangkap M. Zen di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,”ungkapnya.

KABP M. Syarhan mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak hanya sekali menerima pengiriman paket ganja kering asal Aceh, melainkan sudah empat kali medanpatkan kiriman barang haram itu. Modusnya sama, paket ganja dibungkus menggunakan tempat makanan dan diatasnya ditaruh makanan ringan lagi dan pengirimannya menggunkan jasa peket pengiriman barang.

“Kedua pelaku juga mengaku sebagai kurir, jadi setelah menerima paket ganja pelaku diiminta untuk mengantarkan ke pemesannya di wilayah Jakarta atas perintah pelaku SN yang saat ini masih dalam pencarian petugas dengan upah Rp 300 ribu/kilogramnya,”terangnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya, yakni memburu pemasok barang haram tersebut serta pemilik atau pengedarnya berinisial SN (DPO).