Pengukuhan Pengurus, LBH Pers Lampung Gelar Diskusi Menakar Kebebasan Berpendapat

Direktur LBH Pers Lampung ,Chandra Bangkit Saputra
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung akan menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Kebebasan Berpendapat di Bumi Ruwa Jurai”. Diskusi tersebut bagian dari pelantikan dan pengukuhan pengurus LBH Pers Lampung Periode 2020-2023 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat, 27/11/2020, pukul 08.00-11.30 WIB.

Diskusi akan menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka antara lain LBH Bandar Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, akademisi, dan Polda Lampung.

Direktur LBH Pers Lampung ,Chandra Bangkit Saputra, mengatakan pihaknya mencatat beberapa pelanggaran terkait kebebasan menyampaikan pendapat.

Data LBH Pers, sebanyak empat jurnalis mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kemudian, 242 warga ditangkap Polresta Bandar Lampung. Selain itu, tak sedikit pedemo yang menjadi korban kekerasan pada aksi #MosiTidakPercaya.

“Pada intinya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang diakui dalam prinsip-prinsip internasional dan UUD 1945,” kata dia, Kamis, 26/11/2020.

Menurut pria yang akrab disapa Bangkit itu, dalam konteks HAM, negara menjadi subjek hukum utama. Sebab, negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Setidaknya, negara memiliki tiga kewajiban generik terkait HAM, yaitu obligation to respect (menghormati), obligation to protect, dan obligation to fulfill (memenuhi).

“Masih banyak persoalan terkait dengan jaminan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Lampung. Karena itu, kami mengadakan diskusi untuk menakar kebebasan berpendapat di Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.

LBH Pers Lampung berdiri pada 2015. Pemrakarsanya, LBH Bandar Lampung dan AJI Bandarlampung. Ketika berdiri, Direktur LBH Pers Lampung dijabat Hanafi Sampurna. Kini, posisi Hanafi digantikan Chandra hingga tiga tahun ke depan.

Pembentukan LBH Pers Lampung untuk memberi perlindungan hukum kepada jurnalis secara umum. Selama ini, pembelaan hukum dan advokasi terhadap jurnalis di Lampung masih sporadis. Selain kebebasan pers, LBH Pers juga peduli terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.(*)