TERASLAMPUNG.COM — Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK, baru bisa disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019.
Hal itu kata dia, karena pemerintah ingin memastikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menggaji PPPK. “Kepastian tersebut harus dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 11 Maret 2019,” kata Ridwan saat dihubungi, Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut Ridwan, hal itu berdasarkan Surat Sesmen KemenPAN RB nomor B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui situs SSCASN. Adapun sebelumnya dijadwalkan pengumuman akan dilakukan pada 1 Maret 2019.
Dia memastikan, dari jadwal terbaru yang ditetapkan itu, tidak akan ada akal-akalan. “Baik dari Panselnas maupun daerah. Seperti saya sampaikan di atas, ini semata-mata untuk memastikan ketersediaan anggaran APBD secara detail,” ujar dia.
Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I mulai Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test atau CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.
Penerimaan PPPK tahap pertama ini, ujar Ridwan, meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.