TERASLAMPUNG.COM — Asosiasi Profesional Colektor Indonesia (APCI) mengukuhkan kepengurusannya masa bakti 2022 – 2028 di Pondok Rimbawan, jalan Diponegoro, Kota Bandarlampung, Kamis 23 November 2023.
Ketua terpilih Firdaus menjelaskan APCI memiliki tugas yang berat yaitu mengubah image buruk pekerja jasa penagihan perbankan dan finance.
“Tugas kami yaitu membangun image yang baik di masyarakat mengenai pekerja kolektor. APCI harus profesional mengubah image buruk itu,” jelasnya.
“Selain itu APCI juga mempunyai peran penting untuk memberi penjelasan kepada konsumen/kreditur. Karena kreditur itu juga punya hak-hak yang harus dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, pengurus APCI Des Alfian menjelaskan, organisasinya adalah organisasi profesi yang bergerak di bidang jasa penagihan perbankan dan finance dimana organisasi tersebut dilahirkan atas dasar berkembangnya pelaku usaha/lembaga di bidang keuangan dan pembiayaan kendaraan.
“APCI bertujuan mewadahi para profesional kolektor yang telah melalui tahapan sertifikasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui lembaga SPPI dimana profesional kolektor bertugas sebagai Pelaksana eksekuai Objek Jaminan Fidusia (POJF) ,” jelasnya.
Pekerja jasa penagihan harus profesional saat menghadapi kreditur yang bermasalah. Kata Des Alfian anggota APCI yang sebanyak 700 orang tersebar di seluruh Provinsi Lampung harus mengedepankan moralitas dan integritas serta patuh pada undang-undang.
“Kami bekerja sesuai prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam melakukan penagihan terlebih dahulu dilengkapi dengan surat kuasa dari perusahaan finance dan silengkapi surat tugas dari perusahaan jasa penagihan,” katanya.
“Pada kesempatan ini kami mengajak masyarakat kalau ditemukan para pekerja dilapangan yg bersifat arogan untuk segera melaporkannya kepada kami,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim