Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Guna mencari solusi atas persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik, DPC Pospera melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara, di kantor BPN, Kamis (20/6/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan suasana kearaban tersebut, sejumlah petinggi DPC Pospera membahas persoalan pertanahan yang disuarakan melalui mereka. Pelbagai persoalan itu di antaranya persoalan pertanahan di Kecamatan Kotabumi Utara, dan Kotabumi Selatan.
”Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kotabumi Utara ternyata tidak berlaku secara keseluruhan. Kami ingin tahu alasannya kenapa bisa terjadi seperti itu,” tanya Ketua DPC Pospera, Juani Adami dalam pertemuan itu.
Status tanah di wilayah Kotabumi Utara juga banyak yang terbilang abu – abu. Hal ini dikarenakan batas tanah milik Prokimal hingga kini masih belum diketahui secara pasti.
“Kalau terus dibiarkan dikhawatirkan berpotensi bersinggungan dengan hukum jika terdapat transaksi jual – beli tanah,” kata dia.
Selain itu, Juani kembali menambahkan, pihaknya juga membahas aspirasi warga Desa Bandarputih, Kotabumi Selatan. Warga desa di sana mempertanyakan apakah ada program pemecahan sertifikat tanah.
“Banyak warga yang menanyakan hal itu dan meminta kami untuk menyampaikannya,” tuturnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN, Musli Suryadi mengaku sangat mengapresiasi pelbagai aspirasi yang disampaikan oleh pihak Pospera.
Dengan begitu, pihaknya dapat menjelaskan secara detil penyebab, dan alasan, serta solusi atas persoalan pertanahan yang disuarakan oleh warga. Harapannya informasi yang disampaikan akan membuat warga semakin mengerti atas persoalan yang mereka sampaikan.
“Program PTSL di Kotabumi Utara memang tidak mencakup seluruh wilayahnya karena batas wilayah antara pihak Prokimal dan warga masih belum begitu jelas. Tapi, untuk program pemecahan sertifikat memang tidak ada,” paparnya.