TERASLAMPUNG.COM — Sulitnya mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung dimanfaatkan oleh oknum Capil untuk pungli kepada warga.
Sebut saja Rani (27), warga Tanjunggading yang akan mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anaknya yang kedua yang berusia empat bulan. Ia harus mengeluarkan uang Rp200 ribu.
“Yang ngurus suami saya dan diminta Rp200 ribu untuk buat KIA, terus saya diminta foto sama aktenya itu,” katanya.
Rani mengaku heran karena sebelumnya untuk mengurus akte dan KIA anaknya tidak dipungut biaya.
“Dulu gratis,” ungkapnya kepada teraslampung.com, Senin 13 Mei 2024.“Anak saya yang pertama sekarang kelas empat SD, dulu bapak saya yang mengurus kami tidak dikenakan biaya, gratis kok,” tambahnya.
Rani mengungkapkan kesulitan membuat akte dan KIA anak keduanya itu karena semua harus mendaftar online.
“Saya nggak ngerti daftar lewat online apa lagi pake email segalanya,” ungkapnya.
Sebelumnya salah seorang pejabat eselon II (kepala dinas) di lingkungan Pemkot Bandarlampung juga mengeluh dengan pelayanan Disdukcapil yang dinilai merepotkan.
Pejabat yang enggan disebut namanya akan mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil dimintai persetujuan pemilik rumah (KK) tempat KK yang baru. Padahal dia akan pindah untuk menempati rumahnya juga.
“Saya kan mau pindah rumah artinya saya juga harus pindah KK untuk memudahkan saya mengurus lainnya. Oleh Capil (Disdukcapil) saya diminta persetujuan oleh pemilik rumah yang lama, ini kan kebijakan yang merepotkan,” ujarnya dengan wajah kecewa.
Anehnya lagi, dia mencoba menghubungi Kadisdukcapil Febri melalui WhatsApp untuk menanyakan persyaratan tersebut tapi ternyata nomornya diblokir oleh Febri.“Saya kontak dia, eh ternyata nomor saya diblokir,”’ ungkapnya.
Untuk diketahui, kesulitan itu masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan karena harus mengupload data-datanya di situs https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Sedangkan dalam melakukan registrasi di situs tersebut masyarakat harus memiliki email yang aktif. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku tidak paham email meski mereka memakai telepon pintar (smartphone).