Penipuan Berkedok Beri Bantuan Pemerintah, Polisi Lacak Soni Manurung “Kepala Anggaran Pemprov Lampung”

Kapolsek Natar, Lampung Selatan, Kompol Listiyono Dwi Nugroho saat mengintrogasi dua tersangka sindikat penipuan berkedok dana bantuan pmerintah, Senin (8/8/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Selain menetapkan Wisnu dan Budiyono sebagai tersangk, Polsek Natar, Lampung Selatan, kini menelusuri jejak Soni Manurung, pria yang menyamar dan mengaku sebagi Kepala Keuangan dan Anggaran Pemprov Lampung.

Kapolsek Natar,  Kompol Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan kedua tersangka mengaku bahwa Soni Manurung adalah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Hasil penyelidikan sementara, Soni Manurung ini bukanlah pejabat Pemprov. Soni merupakan bagian sindikat penipuan bersama tersangka Wisnu dan Budiyono,”kata Listiyono, Senin (8/8/2016).

Menurut Kompol Listiyono, berdasarkan keterangan tersangka Wisnu, Soni Manurung memiliki kantor di Jalan Pramuka Bandarlampung dan di daerah Sukarame. Namun, setelah dicek, kantor yang disebutkan berada di Jalan Pramuka adalah sebuah rumah kosong milik orang lain.

“Begitu juga dengan kantor yang disebutkan di daerah Sukarame, ternyata tempat itu adalah pangkalan ojek,”ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka Wisnu merupakan pemain lama dalam kasus penipuan. Catatan Kepolisian menunjukkan bahw aWisnu juga pernah terlibat kasus  penipuan dengan modus yang sama. Yakni dengan menawarkan dana bantuan pemerintah kepada korban di daerah Metro dan Lampung Timur. Sedangkan tersangka Budiyono, baru sekali melakukan penipuan.

“Tersangka Wisnu juga merupakan residivis kasus penipuan surat kendaraan mobil. Ia baru keluar dari Lapas Way Hui pada Februari 2016 lalu,”terangnya.

Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap Wisnu dan Budiyono karena melakukan penipuan terhadap Hi Bunari seorang pengusaha rongsokan dengan kerugian sebesar Rp 135 juta. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Minggu (7/8/2016) dinihari.

Modus penipuan kedua tersangka, menawarkan dana bantuan usaha nonmikro dari Kementerian Keuangan (KemenKeu) terhadap korbannya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita tiga lembar kwitansi pembayaran dari korban senilai Rp 135 juta dan satu lembar surat pencarian dana bantuan pemerintah palsu.