Penjabat Bupati Berpeluang Diganti di Tengah Jalan, Ini Syaratnya

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Siapa pun yang akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Lampung Utara mendatang harus memiliki kinerja yang baik. Jika tidak dapat saja dicopot jabatannya sewaktu-waktu oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Tiap tiga bulan sekali akan ada evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna, Senin (4/1q2/2023).

Laporan mengenai kinerja itu merupakan hal yang wajib disampaikan setiap tiga bulan. Laporan inilah yang akan menjadi dasar pihak Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian.

Jika kinerjanya tidak baik maka bisa saja pihak Kementerian Dalam Negeri mengganti penjabat bupati tersebut dengan orang lain. Pun demikian sebaliknya.

“Masa jabatan penjabat bupati memang satu tahun, tapi bisa saja diganti jika kinerja enggak baik,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara disebut-sebut telah memiliki tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara. Ketiganya yakni Lekok yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan.

Pengusulan tiga nama Pj bupati Lampung Utara ini untuk merespons Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/6047/SJ. Surat itu berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.