Penjambret Buron Polsek Kedaton Dibekuk Saat Pulang ke Rumah

Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark saat ekspos ungkap kasus buronan pelaku penjambretan
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark saat ekspos ungkap kasus buronan pelaku penjambretan.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Pelarian pelaku penjambretan, Dimas (20) yang sudah sejak satu tahun buron dan menjadi target operasi (TO) berakhir dibalik jeruji besi. Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandarlampung, Selasa 24 April 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengatakan, tersangka Dimas, merupakan buronan pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah Way Halim.

Penangkapan tersangka, bermula adanya informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan dan kepulangan tersangka ke rumahnya di Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandarlampung.

“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menunggu tersangka di seputar rumahnya. Saat keluar dari rumahnya dan melintas di Kota Sepang, petugas langsung menangkap tersangka Dimas tanpa perlawanan,”ujarnya, Jumat 27 April 2018.

Dikatakannya, selama satu tahun, tersangka Dimas melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selama dalam pelariannnya, tersangka bersembunyi di wilayah Jakarta selama delapan bulan. Jadi, penangkapan tersangka Dimas, memang sudah menjadi target operasi (TO).

“Sebelum kabur ke Jakarta, tersangka Dimas sempat bersembunyi di wilayah Lampung tapi dengan berpindah-pindah tempat,”ungkapnya.

Bismark mengutarakan, tersangka Dimas beraksi melakukan penjambretan bersama rekannya Digo, yang sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sasaran penjambretan kedua tersangka, korbannya manyoritas anak-anak khususnya wanita yang membawa ponsel.

“Aksi terakhir penjambretan yang dilakukan tersangka, di Jalan Sultan Agung, Way Halim tepatnya didepan SPBU,”terangnya.