Penjambret Tas Warga Lampung Tengah Dibekuk

Bagikan/Suka/Tweet:
Tersangka Aldo diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Rabu,20 Agustus 2014. (Teraslampung/Zaenal)

BANDAR LAMPUNG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung membekuk Edo, satu dari dua pelaku penjambretan tas milik korban Asri Marufi (25) ,warga Bangun Rejo, Lampung Tengah. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Jl..Maritim, Panjang,Bandarlampung, pada Selasa (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya, mengatakan penangkapan tersangka Aldo berawal dari laporan korban pada Minggu (3/8) lalu.

Menurut Derry, kejadian tersebut berawal ketika korban sekitar pukul 20.00WIB bersama rekannya berboncengan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman, Bandarlampung hendak menuju Garuntang. Tiba-tiba korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor .

Sesampainya di dekat Jembatan Layang Sudirman, kedua pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil paksa tas korban yang diletakkan dibagian depan sepeda motor.

“Di lokasi itu, terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku, sehingga sepeda motor korban dan pelaku terjatuh. Korban berteriak. Teriakannya mengundang warga sekitar berdatangan, warga sekitar serta petugas yang sedang melakukan patroli,” tutur Dery

Melihat warga berdatangan, kata Dery, kedua pelaku melarikan diri denggan meninggalkan sepeda motornya yang terjatuh dan tas milik korban. Para pelaku berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran warga saat kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta. Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Barang bukti motor yang ditinggalkan pelaku saat menjalankan aksinya, diketahui motor itu milik tersangka Aldo warga Panjang. Petugas langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya. Kini, tersangka Aldo berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan tas milik korban diamankan di mapolresta bandarlampung sebagai barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tersangka Aldo merupakan resedivis tindak pidana pencurian dan pemberatan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan April 2014.

“Tersangka mengaku, sudah beberapakali mencuri dan merampas sepeda motor. Saat menjalankan aksi kejahatannya, tersangka Aldo bersama seorang rekannya Ferdiansyah (DPO) Warga Karang Maritim Panjang. Ferdi merupakan resedivis tindak pidana pencabulan,” kata Dery.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 365 KHUPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.