TERASLAMPUNG.COM | Zainal Asikin
BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menetapkan dua anggota DPRD Pesawaran, Rama Diansyah dan Yudianto, sebagai tersangka kasus sabu-sabu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif sejak ditangkap di rumah Rama Diansyah, Senin sore (3/1/2017).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, hasil tes urine terhadap politikus Partai Gerindra dan PAN serta enam orang lain yang ditangkap pada Senin sore menunjukkan bahwa dua politikus itu urinenya mengandung unsur narkoba.
Keduanya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan keduanya, polisi juga menahan seorang kurir yang urinenya mengandung narkoba, yakni Hendra.
“Hasil urine positif dan ditemukan barang bukti sisa sabu, seperangkat alat isap (bong) dan pirek. Rama Diansyah, Yudianto dan Hendra kami tetapkan tersangka pengguna narkoba,”ujar Abrar, Selasa (3/1/2017) malam.
Berikut penjelasan Kombes Pol Abrar Tuntalanai tentang penetapan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran: