Penjual Batu Akik di Kotabumi Terjaring Operasi Penertiban

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Seorang penjual batu akik di Jl, Jenderal Sudirman Korabumi terkena penertiban Satpol PP, Senin (12/1).  

KOTABUMI–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Utara (Lampura) menertibkan sejumlah pedagang yang berdagang di atas trotoar sepanjang ruas jalan utama di Kotabumi,  Senin (12/1) pagi.Di antara pedagang yang terkena penertiban  adalah penjual batu akik.

Penertiban ini dimulai dari Jl. Jenderal Sudirman hingga Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kotabumi. Kedua ruas jalan itu belakangan ini acap kali dijadikan tempat berdagang buah maupun batu cincin. Operasi penertiban para pedagang liar ini diduga telah bocor, sehingga petugas Satpol PP  hanya mampu menjaring seorang pendagang batu cincin.

Sementara pedagang buah yang biasanya berdagang di atas trotoar saban hari, kali ini tak terlihat batang hidungnya. Pedagang batu cincin itu hanya diberi teguran dan akan ditindak jika masih mengulangi perbuatannya.

“Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi asli trotoar yang notabene merupakan hak para pejalan kaki,” kata Kepala Bidang Umum dan Penertiban Masyarakat Sat Pol-PP, Nizar Agung di sela – sela penertiban.

Nizar menyatakan, pihaknya tak akan sungkan – sungkan menindak para pedagang berikut menyita barang dagangannya bila masih kedapatan berdagang di atas hak para pejalan kaki. “Kalau masih enggak dihiraukan. Mohon maaf, kami terpaksa membubarkan dan  membawa paksa barang jualannya,” ancam dia.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura telah menyiapkan tempat berdagang bagi para pedagang liar tersebut di samping pusat perbelanjaan Ramayana, Kotabumi atau bekas pasar bedug, Kotabumi. “Para pedagang sudah kami sarankan untuk berjualan di samping Ramayana,” terangnya.