Penodong Tukang Ojek dan Tukang Becak Ini Pernah Dua Kali Masuk Bui

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono saat mengintrogasi Juanda tersangka penodongan dan perampasan barang dan uang milik tukang ojek dan tukang becak.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka Juanda adalah residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana penjara kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pertama, kata Murbani, Juanda dihukum enam bulan penjara di Lapas Rajabasa, karena terlibat kasus pencurian sarang burung walet, pada tahun 2000 silam. Selanjutnya tahun 2014 lalu, Juanda kembali menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun di Lapas Way Hui, Lampung Selatan kasus penjambretan.

BACA: Bandit Spesialis Penodong Tukang Ojek dan Tukang Becak Ditembak Polisi

“Tersangka baru keluar sekitar dua bulan lalu pada tahun 2016, selama dua bulan itu, Juanda kembali beraksi melakukan aksi penodongan dan perampasan di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandarlampung,”ujarnya, Rabu (14/12/2016).

Dikatakannya, penangkapan tersangka Juanda berdasarkan atas laporan dari salah seorang korban tukang ojek bernama Murjaya warga Telukbetung Selatan beberapa hari lalu. Dari laporan korban tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Juanda.

BACA: Pura-Pura Jadi Penumpang, Juanda Todong Tukang Ojek dan Tukang Becak

“Petugas menangkap Juanda, saat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya. Saat akan ditangkap, tersangka melawan dan berusaha akan melarikan diri. Petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kedua kakinya,”jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sebilah pisau badik yang digunakan tersangka untuk menodong dan mengancam para korbannya.