Unjuk rasa dilakukan, kata beberapa pendemo, setelah jalan dialog dan mediasi gagal. Demo mantan karyawan BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) ini dilakukan dengan titik konsentrasi di Jalan Sudirman, di depan kantor BRI Pusat.
Ribuan pengunjuk rasa sejak pagi sekitar pk.07.00 WIB sudah kumpul di Senayan dan akan bergerak menuju kantor BRI.” Izin unjuk rasa dari Polri sudah dikantong, kita kan menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut hak,”ujar Nanang, salah seorang anggota FKP3 BRI.
Sekitar Pukul 08.00 WIB, ada informasi sekelompok unjuk rasa yang lain sudah lebih dulu melakukan orasi didepan Gedung BRI Pusat. Kelompok ini disebut-sebut merupakan anak perusahaan BRI sehingga secara langsung menghadang kedatangan kelompok unjuk rasa FKP3 BRI.
“Saya bingung, kenapa polisi tidak melarangnya dan membiarkan unjuk rasa tandingan itu mendahului dan menghadang kami,” ujar salah seorang anggota FKP3. Namun Haryanto, satu pimpinan kelompok asal Semarang, Jateng, mengatakan massa tetap akan mendatangi kantor pusat BRI, dengan harapan merekananti bisa diterima manajemen BRI.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo yang dihubungi Harian Terbit, Rabu pagi (28/9) membenarkan adanya aksi demo massa ini. Dia memperkirakan lebih dari seribuan massa telah berkumpul di Senayan. ‘’Kita siap mengawal dan mengamankan, ’’kata Hendro, sambil mengingatkan kelompok mana pun yang berdemo harus tertib dan tidak sampai mengganggu kepentingan umum.
Ribuan pengunjuk rasa FKP3 BRI ini datang dari berbabgai penjuru yang merupakan utusan dari seluruh Indonesia . Dari sejak 2003 sampai sekarang tercatat sekitar 7.500 pensiunan BRI yang belum dibayarkan pesangonnya, padahal UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hal itu.
Syamsudin, 61 tahun, seorang pensiunan BRI Bandar Lampung yang menghitung haknya mengatakan, sesuai perjanjian kerja bersama, BRI seharusnya membayarkan pesangonnya sebesar Rp. 350 juta. “Dihitungnya dari gaji saya Rp. 11 juta dikali 32,2 bulan,” cerita dia. Jabatan terakhirnya adalah asisten manajer kantor cabang.
Para pengunjuk rasa mengungkapkan, selama ini yang diharapkan melalui mediasi pihak Kemenakertrans tak kunjung selesai dan tak ada kepastian kapan pesangon dibayarkan. Syamsusin sendiri mengaku dirinya juga telah memilih jalur hukum menggugat BRI.
Gugatannya sendiri, menurut Syamsudin, sudah dibawa ke pengadilan tripartit di Pekanbaru, Riau. “BRI sudah mengakui bahwa mereka tidak sesuai undang-undang,” ujarnya. Menurutnya, BRI baru meratifikasi UU itu pada Oktober 2012. Tidak hanya itu, BRI juga menyalahi UU yang sama, Pasal 129 karena mengubah perjanjian kerja bersama.
Sudah kali ketiga Syamsudin menghadapi persidangan. Namun tak ada hasil. Pihak yang berwenang membuat kebijakan di BRI tidak juga muncul.
Fahridiran, 60 tahun, pensiunan BRI lainnya bertekad mengikuti jejak Syamsudin. Dia sudah dua tahun pension, pesangon tak dibayar.(terbit)