Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan terus berupaya agar seluruh aset tanah yang ada telah bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Hal itu untuk menindaklanjuti target dari KPK terkait aset daerah.
“Secara bertahap, akan kami ajukan pada Badan Pertanahan Nasional mana-mana aset daerah yang akan dibuatkan sertifikatnya,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, Andriwan, Kamis (27/7/2023).
Secara keseluruhan, aset daerah yang belum memiliki sertifikat mencapai jumlah 1.554 bidang. Namun, dari ke-1.554 aset itu, 202 aset sedang dalam proses penerbitan sertifikat.
“Ke-202 aset itu sudah diukur sebelumnya oleh pihak BPN,” terangnya.
Ke-1.554 aset bidang tanah itu terdiri dari tanah bawah jalan, lahan kosong, dan gedung sekolah atau puskesmas. Jumlah aset tanah bawah jalan sendiri mencapai 747.
“Untuk aset lahan kosong maupun gedung sekolah dan puskesmas, jumlah mencapai 807,” kata dia.
Andriwan optimistis jika target yang ditetapkan oleh Komisi Antirasuah tersebut dapat mereka capai pada tahun 2025 mendatang. Hal itu dikarenakan KPK telah menginstrusikan langsung pada BPN untuk membantu proses tersebut.
“Memang dalam perjalanannya terkadang ada hambatan karena sumber daya manusia BPN sendiri dan luas wilayah Lampung Utara tidak seimbang. Tapi, kami tetap optimistis target itu dapat tercapai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Kedeputian dan Koordinasi, Supervisi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Andi Purwana usai rapat koordinasi dan evaluasi upaya pencegahan korupsi di kantor Pemkab Lampung Utara belum lama ini mengatakan, seluruh aset Lampung Utara harus memiliki sertifikat pada tahun 2025 mendatang.
Target itu ditetapkan karena sertifikasi aset di Lampung Utara sendiri masih tergolong rendah. Dari 1.913 aset tanah, baru 385 yang telah memiliki sertifikat atau ada di angka 20 persen. Dengan demikian, potensi hilangnya aset dapat dicegah sedini mungkin.