Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perdagangan Lampung Utara berharap, rancangan peraturan daerah mengenai kenaikan tarif retribusi dapat segera dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, pihaknya dapat segera menarik retribusi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Sampai sekarang, kami belum berani retribusi-retribusi karena raperda itu sendiri belum dibahas,” terang Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Rabu (29/3/2023).
Hendri menuturkan, kondisi ini membuat posisinya dan para kepala perangkat daerah lainnya menjadi terjepit. Di satu sisi, target pendapatan daerah mereka mengalami kenaikan signifikan, namun, di sisi lain, mereka tak dapat segera melakukan penarikan. Padahal, saat ini telah mendekati akhir bulan Maret.
Hal ini pulalah yang menyebabkan pihaknya untuk berusaha mengambil jalan tengah. Sembari menunggu raperda itu berproses di legislatif, pihaknya akan menarik retribusi menggunakan peraturan bupati. Peraturan bupati itu akan segera disampaikan pada pimpinannya.
“Secara aturan diperbolehkan sepanjang hanya untuk kenaikan tarif dan tidak menambah obyek retribusi,” kata dia.
Dengan langkah tersebut, pihaknya mulai dapat segera menarik retribusi yang diwajibkan. Sebab, retribusi mereka tahun ini naik hingga dua kali lipat. Dari Rp1 miliar, target Pendapatan Asli Daerah mereka naik menjadi Rp3 miliar.
“Sebenarnya agak pesimistis juga dengan target itu karena kondisinya seperti ini. Namun, kami akan berupaya mewujudkannya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori mengatakan, pembahasan raperda diperkirakan akan mereka lakukan dalam waktu satu atau dua pekan ini. Sebab, pihaknya hanya menunggu proses administrasi yang dibutuhkan selesai.
“Setelah lengkap, Badan Musyawarah akan segera menetapkan jadwal pembahasan raperda,” kata dia.